Kabupaten Semarang, MitraBhayangkara.my.id – Motif jeratan utang dan kecanduan judi online (judol) kembali memakan korban. Seorang Office Boy (OB) berinisial AL (34) nekat membobol brankas tempatnya bekerja dan menggasak uang perusahaan hampir Rp400 juta. Ironisnya, kejahatan ini dilakukan dengan memanfaatkan kepercayaan dan celah pengawasan internal perusahaan.
Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, jajaran Sat Reskrim Polres Semarang berhasil mengamankan pelaku. AL diketahui merupakan karyawan PT Cipta Niaga Semesta (Mayora Group) yang beralamat di Jalan Raya Semarang–Bawen KM 34, Desa Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana, S.Trk., SIK., MH mengungkapkan, pengungkapan cepat ini berkat bukti awal yang kuat dan pengakuan pelaku saat pemeriksaan.
“Pelaku kami amankan pada 9 Desember 2025, kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Berdasarkan pengakuannya, aksi ini baru pertama kali dilakukan,” ungkap AKP Bodia saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Selasa (23/12/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap, kejahatan ini bukan dilakukan secara spontan, melainkan direncanakan dengan memanfaatkan posisi pelaku sebagai OB. Pelaku diduga menggandakan kunci ruang kasir saat bertugas membersihkan ruangan, kemudian dengan leluasa membuka brankas.
“Pelaku paham betul kondisi internal, termasuk lokasi penyimpanan kunci brankas. Kesempatan saat bersih-bersih ruang kasir dimanfaatkan untuk menggandakan kunci,” jelas Kasat Reskrim.
Aksi pencurian dilakukan dua kali, masing-masing pada 6 dan 7 Desember 2025. Pada aksi pertama, pelaku mengambil Rp86 juta, lalu kembali beraksi dan menggasak Rp311,5 juta. Total kerugian perusahaan mencapai Rp397,5 juta.
Tak berhenti di situ, demi menghilangkan jejak, pelaku juga nekat membawa DVR CCTV, router Mikrotik, dan modem internet, upaya yang menunjukkan adanya kesadaran hukum sekaligus niat mengaburkan alat bukti.
Dari total uang yang dicuri, polisi hanya berhasil mengamankan Rp198,7 juta. Sisanya diakui pelaku telah habis untuk membayar utang, membeli satu unit sepeda motor, serta berjudi online.
Kasus ini sekaligus membuka kembali fakta mengkhawatirkan tentang dampak judi online, yang tidak hanya merusak ekonomi pribadi, tetapi juga mendorong kejahatan serius di lingkungan kerja.
Atas perbuatannya, AL dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Polisi mengimbau perusahaan untuk memperketat sistem pengamanan internal, terutama terkait akses kunci, brankas, dan CCTV, guna mencegah kejahatan serupa yang melibatkan orang dalam.
(Pewarta: 75)


