Sambas Kalimantan Barat –[Mitrabhayangkara.my.id]–Komite Wilayah Kalimantan Barat Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (Serbuk Indonesia) kembali mengawal proses penetapan upah minimum tahun 2026. (23/12/2025)
Setelah sebelumnya mengawal kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Singkawang pada 19 Desember 2025, kali ini Serbuk Kalbar bersama Serikat Buruh Anggota (SBA) Serbuk di Kabupaten Sambas menghadiri Rapat Dewan Pengupahan yang digelar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sambas, Senin (22/12/2025).
Dalam rapat tersebut, Serbuk Kalbar menyampaikan sejumlah catatan kritis, terutama terkait regulasi pengupahan yang dinilai dikeluarkan secara mendadak oleh pemerintah pusat. Kondisi ini, menurut Serbuk, menyebabkan perwakilan buruh di Dewan Pengupahan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan kajian secara komprehensif.
Selain itu, Serbuk Kalbar juga secara tegas menyatakan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang dinilai tidak sejalan dengan substansi putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pengupahan yang adil dan berkeadilan bagi buruh.
Rapat Dewan Pengupahan berlangsung alot. Perdebatan panjang terjadi antara perwakilan buruh dan pihak pengusaha, khususnya terkait penentuan nilai alpha. Pihak pengusaha bersikukuh mengusulkan nilai alpha pada kisaran terendah, yakni 0,5 hingga 0,7. Sementara itu, Serbuk Kalbar mendorong penggunaan nilai alpha yang lebih tinggi dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak buruh yang terus mengalami kenaikan.
“Sejak pagi hingga siang hari kami berdebat cukup panjang dengan pihak pengusaha. Kami menegaskan bahwa penetapan upah harus berangkat dari realitas kebutuhan hidup layak buruh, bukan semata-mata kepentingan efisiensi pengusaha,” ungkap perwakilan Serbuk Kalbar.
Hingga akhirnya, rapat menyepakati Upah Kabupaten Sambas tahun 2026 untuk sektor sawit sebesar Rp3.250.707, dengan menggunakan nilai alpha 0,9, yang merupakan nilai tertinggi dalam formula pengupahan.
Meski terjadi kenaikan dibandingkan upah tahun 2025 yang sebesar Rp3.015.520, Serbuk Kalbar menilai hasil tersebut masih belum sepenuhnya mencerminkan upah yang layak dan berkeadilan bagi buruh, di tengah tingginya harga kebutuhan pokok.
“Kesepakatan ini tentu belum memuaskan. Kenaikan harga kebutuhan pokok membuat buruh belum benar-benar merasakan upah yang layak. Namun kami meyakini perjuangan upah tidak berhenti di meja Dewan Pengupahan,” tegas Serbuk Kalbar.
Serbuk Kalbar menegaskan akan terus mengawal implementasi kebijakan pengupahan di lapangan, termasuk memastikan pemenuhan hak-hak buruh lainnya seperti penerapan struktur dan skala upah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sumber:Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (Serbuk Indonesia)
(Budiman.MB)




