AGMPS Desak Kejari Singkawang Tindaklanjuti Putusan Tipikor, Minta Terbitkan Sprindik Baru ‎



‎Singkawang Kalimantan Barat – [Mitrabhayangkara.my.id]–Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang (AGMPS) secara resmi mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang, Selasa (30/12/2025). Surat tersebut juga ditembuskan langsung ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

‎Surat itu diantarkan langsung oleh Ketua AGMPS, Dino Santana, A.Md.I.K, mewakili gabungan elemen masyarakat yang tergabung dalam AGMPS, terdiri dari serikat buruh dan pekerja Singkawang, masyarakat sipil, pemuda dan mahasiswa, serta aktivis antikorupsi.

‎Dalam keterangannya, AGMPS menyampaikan bahwa pengiriman surat tersebut bertujuan untuk mendesak Kejaksaan Negeri Singkawang agar segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/PN Ptk tertanggal 18 Desember 2025.

‎“Putusan majelis hakim Tipikor Pontianak secara tegas menyebutkan bahwa Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, yang berstatus sebagai saksi, turut serta dan ikut andil dalam memberikan keringanan retribusi serta Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Taman Pasir Panjang kepada PT Palapa Wahyu Group tanpa melalui prosedur yang sah, dan perbuatan tersebut dilakukan secara sadar,” ujar Dino Santana.

‎AGMPSAGMPS menegaskan bahwa berdasarkan putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Singkawang sebagai eksekutor putusan pengadilan memiliki kewajiban hukum untuk segera menindaklanjutinya, termasuk dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

‎“Langkah yang kami lakukan ini bukan bentuk intervensi terhadap institusi penegak hukum, melainkan bagian dari kontrol publik yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” tegas Dino.

‎AGMPSAGMPS juga menyatakan bahwa tuntutan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:

‎Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

‎Pasal 4 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

‎Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

‎Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang 

‎Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

‎Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018

‎Melalui surat tersebut, AGMPS meminta Kejaksaan Negeri Singkawang agar bekerja secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna menjamin kepastian hukum, menciptakan efek jera, menjaga serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, dan mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat.

‎“Kami berharap Kejaksaan Negeri Singkawang tidak ragu menegakkan hukum secara objektif dan transparan demi tegaknya supremasi hukum,” pungkas Dino Santana.

‎Sumber : Dino Santana (Ketua AGMPS)

(Budiman.MB)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1