Ungaran, MitraBhayangkara.my.id – Pemerintah Kabupaten Semarang mengeluarkan Surat Edaran Bupati Semarang Nomor 200.1.3.1/1018/2025 tentang Imbauan Menyambut Malam Tahun Baru 2026. Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, pada 30 Desember 2025.
Dalam surat edaran itu, Bupati Semarang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyambut pergantian tahun dengan cara yang lebih religius, tertib, aman, dan kondusif, guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban wilayah.
Bupati mengimbau masyarakat agar mengisi malam pergantian tahun dengan doa, zikir, pengajian, dan ibadah sesuai agama masing-masing, sekaligus mendoakan saudara-saudara yang terdampak bencana di sejumlah wilayah Indonesia.
Selain itu, masyarakat—khususnya kalangan pemuda—diminta tidak melakukan konvoi kendaraan, serta dilarang menyalakan kembang api, petasan, atau bahan sejenis yang berpotensi menimbulkan kebakaran dan gangguan keamanan.
“Imbauan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan bersama, ketertiban umum, serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas pada malam Tahun Baru 2026,” tertulis dalam surat edaran tersebut.
Pengelola tempat wisata di Kabupaten Semarang tetap diperkenankan menyelenggarakan hiburan dan pentas seni, namun dengan catatan mengutamakan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan pengunjung, serta wajib mematuhi peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.
Bupati Semarang juga menegaskan peran penting para camat dan kepala desa/lurah untuk tetap berada di wilayah masing-masing pada malam pergantian tahun. Mereka diminta meningkatkan koordinasi pengamanan, melakukan pemantauan wilayah, serta mengimbau para orang tua agar mengawasi putra-putrinya supaya tidak terlibat kegiatan hura-hura.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala OPD, camat, kepala desa/lurah, pelaku usaha, pengelola tempat wisata, hingga pimpinan organisasi kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Semarang, dan diharapkan dapat dipedomani serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
(75, REDAKSI)

