Pontianak,Kalbar,MitraBhayangkara.my.id – Proyek rehabilitasi Puskesmas Siantan Tengah kembali menuai sorotan tajam publik. Seorang mantan pekerja proyek, Arpian, secara terbuka mengungkap dugaan serius adanya penyimpangan teknis dan administratif yang diduga terjadi selama proses pengerjaan pembangunan fasilitas layanan kesehatan tersebut.
Arpian mengaku terlibat langsung dalam proyek itu selama kurang lebih 4 bulan 20 hari. Berdasarkan pengalamannya di lapangan, ia menilai pelaksanaan pekerjaan diduga kuat tidak mengacu pada Rencana Kerja dan Syarat (RKS) sebagaimana yang telah ditetapkan dalam kontrak proyek.
Menurutnya, sejumlah pekerjaan vital justru dikerjakan secara asal-asalan dan berpotensi mengancam kualitas serta keamanan bangunan yang nantinya akan digunakan masyarakat luas.
Dugaan Penyimpangan Spesifikasi Teknis
Dalam keterangannya kepada Mitra Bhayangkara.my.id, Arpian membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran teknis yang dinilai krusial, antara lain:
Tiang pancang yang digunakan di lapangan disebut hanya berukuran 6 meter, padahal dalam spesifikasi seharusnya 9 meter, yang diduga mengarah pada pengurangan volume pekerjaan.
Ukuran tiang bangunan hanya sekitar 27 cm, tidak sesuai dengan standar spesifikasi 33 cm.
Pondasi cakar ayam diduga tidak dikerjakan sesuai prosedur, tanpa penggalian kedalaman yang memadai dan hanya dipantek langsung ke tanah.
Material bangunan dinilai tidak memenuhi standar, seperti penggunaan baja ringan yang diduga tidak ber-SNI, serta pekerjaan lantai di tujuh ruangan yang tidak menggunakan bondek, melainkan hanya kombinasi wiremesh dan triplek.
Masalah Administrasi dan Keselamatan Kerja
Tak hanya soal teknis, Arpian juga menyoroti persoalan administrasi serta hak dan keselamatan pekerja yang dinilainya diabaikan selama proyek berlangsung, di antaranya:
Upah pekerja disebut jauh dari standar. Arpian mengaku hanya menerima Rp100.000 per hari dengan jam kerja sekitar 7–8 jam, angka yang dinilai tidak layak bagi pekerjaan konstruksi.
Alat Pelindung Diri (APD) disebut tidak disediakan secara memadai dan hanya digunakan saat dokumentasi atau keperluan tertentu.
Papan informasi proyek yang seharusnya dipasang di luar area agar dapat diakses publik, justru disimpan di dalam area proyek.
Desakan Audit Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum
Sebagai pihak yang terlibat langsung, Arpian menyayangkan proyek pembangunan fasilitas kesehatan yang seharusnya mengedepankan mutu, transparansi, dan keselamatan, justru diduga dikerjakan secara serampangan.
Ia secara tegas meminta Inspektorat daerah serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun langsung melakukan audit menyeluruh, baik dari sisi teknis, administrasi, maupun penggunaan anggaran, guna memastikan tidak terjadi kerugian negara dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Ini fasilitas kesehatan, bukan proyek sembarangan. Kalau dikerjakan asal-asalan, dampaknya bisa fatal,” tegas Arpian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan yang disampaikan mantan pekerja tersebut.
(Tim)


