SPBU 14.203. 1149 Desa Laut Dendang Tembung, Diduga Bekerjasama Dengan Mafia Penimbunan BBM Bersubsidi

 

Tembung, Deliserdang, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.id - Sebelumnya Pertamina melalui subholding Pertamina Patra Niaga secara konsisten telah melarang Setiap Setasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk melayani pengisian BBM pada kendaraan termasuk sepeda motor dengan tangki yang dimodifikasi. Larangan ini berlaku secara nasional termasuk di wilayah Pertamina Region 1 Sumatera Utara dengan alasan dan kebijakan yang telah ditetapkan kan. Medan 17/11/2025.


Namun hal berbeda terlihat di salah satu SPBU 14.203.1149 Desa Laut Dendang, Jalan Perhubungan, Tembung Kabupaten Deliserdang aktivitas sepeda motor yang melakukan pengisian berulang ulang yang kuat dugaan pihak SPBU bekerjasama dengan pihak pelangsir yang diduga melakukan Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis pertalite.


Hal ini terlihat jelas melalui hasil investigasi Tim awak Media pada Senin 17 November sekitar pukul 09.00 WIB hingga tengah hari para sepeda motor diperkirakan ada sekitar 5 Unit melakukan pengisian berulang ulang dengan metode pengisian melalui Barcode SPBU dengan kapasitas pengisian mencapai Rp.150.000, sampai Rp.200.000,-

SPBU 14.203. 1149 Desa laut Dendang Diduga seperti sudah terbiasa melakukan hal tersebut, tampak lalu lalang aktifitas sepeda motor langsir dengan Sepeda Motor masyarakat yang ikut antri di Argo pengisi terkesan seperti tidak ada hambatan, dan hal tersebut bagi si operator juga diduga telah menerima uang tip demi melancarkan aksi pengisian sepeda motor yang datang mengisi berulang ulang tanpa melakukan pemakaian Barcode.


Untuk lebih diketahui, Pertamina menerapkan larangan ini merupakan bagian dari upaya untuk mencegah Penyalahgunaan dan penyelewengan BBM Bersubsidi yang tujuannya memastikan penyaluran BBM Bersubsidi agar tetap sasaran. Kendaraan dengan tangki modifikasi atau Modus Operandi dengan dukungan pihak SPBU melayani dalam jumlah berskala besar dan mengisi secara berulang ulang dapat dikenakan sangsi berat, termasuk pemutusan hubungan kerja sama (PHK) dengan Pertamina.

Melalui Regulasi, larangan ini didasarkan pada regulasi yang berlaku sesuai surat Edaran Mentri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 dan peraturan perundangan-undangan terkait tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi ( UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi). SPBU yang terbukti melayani pengisian BBM ke kendaraan dengan tangki modifikasi dapat dikenakan sangsi tegas oleh Pertamina, pihak kepolisian juga dapat menindak pelaku Penyalahgunaan BBM dengan tangki yang sudah dimodifikasi sebagai tindak pidana.


Kendati larangan ini sudah ada, pihak SPBU saat dikonfirmasi terkait temuan aktivitas melayani pengisian sepeda motor dengan tangki yang sudah dimodifikasi sistem mengisi berulang ulang kepada Indra Kurniawan yang merupakan pengawasan ship pagi hingga sore hari belum dapat menjelaskan keterangan klarifikasi atas dugaan SPBU 14.203. 1149 bekerjasama dengan oknum yang diduga melakukan Penimbunan BBM Bersubsidi.


Sebelumnya pihak Pertamina Region 1 Sumatera Utara telah melalui tim awak media telah menyampaikan atas adanya Aktivitas yang telah melanggar undang-undang Migas, atas berita ini maka selanjutnya akan menyurati pihak Pertamina dan juga Aparat Penegak Hukum untuk dapat bertindak tegas dengan apa yang telah dilakukan pihak SPBU Laut Dendang.


(Tim, / Junianto Marbun).

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1