Sinergi Berantas Narkoba, BNNK HSS Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Tapin


 
Tapin, Kalimantan Selatan,MitraBhayangkara.my.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Hulu Sungai Selatan (HSS) turut serta dalam pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum periode Februari-September 2025 yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Tapin, Senin (17/11/2025).
 
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat. 


Ini
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Arya Wicaksana, S.H., M.H., dan dihadiri oleh perwakilan dari Polres Tapin, Pengadilan Negeri Rantau, Dinas Kesehatan Kabupaten Tapin, serta instansi terkait lainnya.
 
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 89 perkara, dengan rincian:
 
- 33 perkara narkotika, berupa sabu dengan berat total 134,97 gram.
- 8 perkara pelanggaran Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, berupa 8 bilah senjata tajam.
- 46 perkara barang bukti lain yang dirampas untuk dimusnahkan.
- 2 perkara tindak pidana ringan.
 

BNNK Hulu Sungai Selatan mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Kejaksaan Negeri Tapin dan seluruh aparat penegak hukum dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. 

Partisipasi aktif BNNK HSS dalam kegiatan ini menunjukkan dukungan penuh terhadap proses hukum yang transparan dan profesional.
 
"Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata komitmen kita bersama dalam memberantas narkoba. "Kami akan terus bersinergi dengan seluruh pihak terkait untuk mewujudkan Hulu Sungai Selatan yang bersih dari narkoba," ujar  M. Agus Prestio, S.H., Ketua Tim Pemberantasan BNNK HSS BNNK HSS yang hadir dalam acara tersebut.
 

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam.(Mubarak Alaydrus, S.sos)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1