Bengkayang, Kalbar – [Mitrabhayangkara.my.id]-Aksi cepat personel Polres Bengkayang berhasil menggagalkan upaya pencurian besi bekas di gudang milik Yoga Motor Bengkayang, Senin (10/11/2025) siang. Dua pria terduga pelaku berinisial NY dan YSG berhasil diamankan tanpa perlawanan hanya dalam waktu beberapa jam setelah laporan diterima.
Kejadian bermula ketika korban, Sunawati (43), pemilik bengkel Yoga Motor, menerima laporan dari karyawannya bahwa dinding belakang gudang penyimpanan besi bekas dalam kondisi jebol dan tumpukan besi hilang. Menyadari adanya tindak pencurian, korban segera melapor ke Polres Bengkayang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Samapta IPTU Dwiyanto Bhanu Susilo, S.I.P., M.H., bersama KA SPKT IPDA Riyadi, Pamapta 1 Aipda Ketut, dan delapan personel lainnya langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan penyisiran di sekitar area gudang.
“Begitu laporan diterima, kami langsung melakukan langkah cepat. Sekitar pukul 13.00 WIB, kedua terduga pelaku berhasil diamankan di kawasan gang sebelah jembatan Pajan,” ujar IPTU Dwiyanto Bhanu Susilo.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 karung kecil dan 4 karung besar berisi besi bekas onderdil sepeda motor.
Kedua pelaku yang diketahui warga Kabupaten Bengkayang itu kini telah diserahkan ke Satreskrim Polres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, S.Sos., S.I.K., mengapresiasi kecepatan dan respons personelnya dalam menangani laporan masyarakat tersebut.
“Quick respon ini menjadi bukti komitmen Polres Bengkayang dalam memberikan pelayanan cepat dan responsif terhadap setiap laporan tindak pidana. Kami juga terus meningkatkan patroli preventif di kawasan rawan pencurian, termasuk area pergudangan,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.
Humas Polres Bengkayang
Pewarta:Budiman


