Diduga Tebang Pilih Izin Tambang: CV. Napogos Berkarya Jaya Bungkam, Dinas ESDM Diminta Audit Legalitas Operasi


Tapanuli Tengah, MitraBhayangkara.my.id
— Polemik perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tapanuli Tengah semakin memanas. Pemilik CV. Napogos Berkarya Jaya menolak memberikan konfirmasi tertulis kepada wartawan terkait keabsahan izin operasional perusahaannya. Penolakan tersebut memicu dugaan adanya praktik tidak transparan dalam proses penerbitan izin usaha tambang galian C di wilayah tersebut.


Alih-alih memberikan jawaban resmi, pemilik perusahaan justru diduga menghubungi sejumlah oknum wartawan untuk memberikan keterangan alternatif. Langkah ini memunculkan tanda tanya besar terkait upaya pengaburan informasi publik.



Keterangan Foto:

Plang nama CV. Napogos Berkarya Jaya yang berlokasi di Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Berdasarkan keterangan di plang, perusahaan ini berdiri berdasarkan Akta Notaris Nomor 05 tanggal 20 Oktober 2022 dan terdaftar di Kemenkumham dengan AHU-0068132.AH.01.14 Tahun 2022.

Surat konfirmasi yang dikirimkan wartawan menyoroti dua aspek utama yang menjadi dasar legalitas operasi perusahaan:

  1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) – sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan sebelum memulai kegiatan.

  2. Surat Laik Operasi (SLO) alat berat – sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan operasi produksi harus memiliki izin laik operasi peralatan.


Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi tertulis dan tidak menunjukkan dokumen pendukung yang dapat membuktikan kelengkapan izin tersebut.


Pakar hukum lingkungan dari Universitas Sumatera Utara, Dr. R. Simanjuntak, SH., MH, menilai bahwa sikap tertutup perusahaan justru memperkuat indikasi adanya pelanggaran administrasi.

“Jika perusahaan menolak memberikan konfirmasi kepada media, itu menunjukkan lemahnya akuntabilitas. Dalam konteks hukum lingkungan, setiap pelaku usaha tambang wajib terbuka terhadap publik terkait izin AMDAL dan izin operasional,” jelasnya.

“Apabila ternyata kegiatan dilakukan tanpa izin lingkungan, maka sesuai Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, ancaman pidananya adalah penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar,” tambahnya.


Sementara itu, pejabat dari Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara, yang enggan disebutkan namanya, membenarkan bahwa pihaknya belum menerima laporan lengkap terkait SLO dan dokumen teknis operasional dari CV. Napogos Berkarya Jaya.

“Kami masih menelusuri data lapangan. Beberapa perusahaan memang sudah terdaftar di Kemenkumham, tapi itu bukan bukti izin tambang. Harus ada IUP, izin lingkungan, dan dokumen laik operasi yang diverifikasi secara teknis,” ujarnya.


Pejabat tersebut menegaskan bahwa pihak ESDM akan melakukan audit lapangan jika ditemukan indikasi pelanggaran izin operasi atau penambangan di luar area konsesi yang sah.

 

Dugaan tebang pilih mencuat karena beberapa perusahaan lain di Tapanuli Tengah disebut harus menempuh proses ketat untuk mendapatkan izin, sementara CV. Napogos Berkarya Jaya tampak sudah beroperasi dengan cepat meski izin lingkungannya belum jelas.


Sejumlah aktivis lingkungan mendesak agar Kementerian ESDM dan KLHK turun langsung ke lokasi untuk memverifikasi legalitas izin serta dampak kegiatan tambang terhadap lingkungan sekitar.

“Transparansi adalah kunci. Kalau perusahaan legal, seharusnya tidak sulit menunjukkan dokumen perizinan,” tegas salah satu aktivis yang meminta identitasnya disamarkan.

 

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar

  • Pasal 36 ayat (1) & Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

  • Pasal 140 ayat (1) & Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Apabila terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin lengkap, CV. Napogos Berkarya Jaya dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.


Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum, Dinas ESDM, dan KLHK untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran izin ini. Jika benar terbukti beroperasi tanpa izin lengkap, kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan di Sumatera Utara.


(Pewarta : KENNEDI FRANSISKO PAKPAHAN)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1