Aroma Mafia BBM Bersubsidi di Dairi: Dugaan Penimbun Kebal Hukum, BPH Migas dan Polri Diminta Turun Tangan!


Dairi, MitraBhayangkara.my.id – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Dairi kembali mencuat dan menimbulkan keresahan publik. Warga menilai sejumlah pelaku yang diduga menjadi “mafia BBM” bertindak seolah kebal hukum. Lebih ironis lagi, ada laporan bahwa dua wartawan justru dilaporkan ke polisi oleh seorang warga berinisial S. Marpaung, yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan penimbunan BBM ilegal.


Fakta ini menimbulkan kesan bahwa pelaku bisnis haram tersebut mencoba membalikkan logika hukum, menjadikan jurnalis sebagai korban dalam upaya mereka menutupi kejahatan ekonomi yang merugikan negara.


Berdasarkan hasil penelusuran Mitra Bhayangkara, modus penimbunan BBM di Dairi diduga dijalankan secara terorganisir. Para pelaku menggunakan puluhan plat nomor kendaraan dan barcode berbeda untuk mengelabui sistem pengawasan di SPBU.



BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru dibeli secara massal, lalu disimpan di gudang tertentu untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pelaku industri atau transportasi besar.


Sejumlah warga mengaku sudah lama mencurigai aktivitas itu, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat.

“Kami sudah lama tahu ada gudang minyak itu, tapi tidak pernah digerebek. Seolah-olah mereka punya orang dalam,” ujar salah satu warga Sitinjo yang enggan disebut namanya.


Alih-alih diusut, justru muncul laporan polisi terhadap dua wartawan investigasi yang diduga sedang membongkar jaringan penimbunan ini. Pelaporan oleh S. Marpaung kepada Polres Dairi dinilai sebagai bentuk tekanan dan intimidasi terhadap pers, yang seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 yang menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.


Tindakan tersebut bukan hanya merusak prinsip kebebasan pers, tetapi juga berpotensi sebagai laporan palsu (fitnah) sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.



Praktik penimbunan BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana berat. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menegaskan bahwa hanya pihak berizin yang berhak menyalurkan BBM bersubsidi.


Publik kini menanti langkah nyata dari Polri dan BPH Migas. Kedua lembaga itu memiliki kewenangan untuk menindak tegas pelaku penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.


Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, Ferdinand Hutahaean, menilai pembiaran terhadap penimbunan BBM merupakan bentuk kelalaian aparat pengawas energi.


“Kalau penimbunan sampai berlangsung lama dan pelaku merasa kebal, itu artinya ada mata rantai pengawasan yang lumpuh. BPH Migas dan Polri harus segera turun lapangan, bongkar sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.


Ia mengingatkan bahwa tindakan ini bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengkhianati hak masyarakat kecil yang berhak menikmati subsidi energi.


Pakar hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara, Dr. J. Sihombing, menilai perlu adanya operasi gabungan lintas lembaga untuk menindak penimbunan BBM bersubsidi.


“Kasus seperti ini sering kali dilindungi oleh jaringan ekonomi gelap. Polri, BPH Migas, dan pemerintah daerah harus bersinergi. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden bahwa hukum hanya tajam ke bawah,” ujarnya.


Ia juga menekankan bahwa aparat yang lalai atau diduga terlibat wajib diselidiki oleh Propam Polri dan Kejaksaan, demi menjaga integritas hukum.



Dasar Hukum Pasal & Isi Pokok Ancaman Hukuman


UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 55: Menyalahgunakan pengangkutan/niaga BBM bersubsidi tanpa izin Penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar

Perpres No. 191 Tahun 2014 Pengangkutan dan penyaluran BBM bersubsidi hanya boleh oleh badan usaha berizin Pencabutan izin usaha dan sanksi pidana sesuai UU Migas

KUHP Pasal 317 Pengaduan palsu/fitnah yang mencemarkan nama baik orang lain Penjara maksimal 4 tahun

UU ITE Pasal 27A Menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik secara elektronik Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 8: Wartawan mendapat perlindungan hukum saat menjalankan profesinya Perlindungan dari intimidasi atau kriminalisasi pekerjaan pers



Kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi di Dairi menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan pengawas energi nasional. Publik menuntut transparansi, tindakan nyata, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.


Jika benar ada pihak yang “kebal hukum”, maka yang dilanggar bukan hanya Undang-Undang Migas, melainkan rasa keadilan rakyat.



(Pewarta: Baslan Naibaho | Editor:  75)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1