Upah Minimum Jawa Timur 2025 Resmi Naik, Pemerintah Dorong Kesejahteraan Pekerja

 


MitraBhayangkara.my.id  17 Oktobet 2025  Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengumumkan pembaruan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 dengan kenaikan yang lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. Kebijakan ini disambut positif oleh kalangan pekerja, karena dianggap sebagai langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan buruh di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.


Penetapan kenaikan upah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Gubernur Jawa Timur dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa kenaikan upah tahun ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat serta menjadi stimulus bagi perekonomian daerah.


“Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Kenaikan upah ini merupakan hasil dari dialog bersama serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah,” ujar Gubernur Jawa Timur.


Kenaikan upah minimum tahun 2025 ini juga berdampak pada penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Jawa Timur. Beberapa daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi seperti Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, diprediksi akan memiliki UMK tertinggi di provinsi tersebut.


Sementara itu, kalangan pengusaha berharap kebijakan ini diikuti dengan dukungan pemerintah dalam bentuk kemudahan investasi dan insentif bagi pelaku usaha kecil dan menengah agar tetap mampu beroperasi secara berkelanjutan.


Dengan adanya peningkatan upah ini, masyarakat Jawa Timur diharapkan semakin sejahtera, sementara dunia usaha tetap tumbuh produktif dan kompetitif dalam menghadapi tantangan ekonomi tahun 2025.


(Yos)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1