Mempawah,Mitra Bhayangkara.my.id -Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2022 kembali menuai sorotan publik. Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kalimantan Barat bersama sejumlah media mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Dari hasil penelusuran lapangan Tim Monitoring AWI, proyek SPAM dengan anggaran sekitar Rp19 miliar yang bersumber dari APBN 2022, sejatinya diperuntukkan mendukung kebutuhan air bersih di kawasan Terminal Kijing. Namun, hingga kini air bersih yang dijanjikan belum mengalir dan fasilitas yang dibangun tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Proyeknya besar, anggarannya miliaran, tapi airnya tidak mengalir. Padahal katanya untuk terminal Kijing. Kami masyarakat kecewa dan berharap KPK segera memeriksa dugaan korupsi proyek SPAM yang mangkrak di Mempawah,” ujar salah seorang warga kepada Tim Monitoring AWI, Senin (20/10/2025).
Proyek Mangkrak, Akuntabilitas Publik Dipertanyakan
Sejumlah warga menilai proyek tersebut hanya menjadi pajangan tanpa manfaat nyata, dan menuding adanya dugaan kuat praktik penyimpangan dalam pelaksanaannya. Mereka juga menyesalkan lemahnya pengawasan dari pihak pemerintah daerah dan instansi teknis terkait terhadap proyek strategis yang menggunakan dana publik dalam jumlah besar.
> “Kami tidak anti pembangunan, tapi jangan main-main dengan uang rakyat. Kalau proyek air bersih, mestinya bisa dirasakan manfaatnya, bukan hanya di atas kertas,” ujar warga lainnya dengan nada kecewa.
Masyarakat menduga proyek SPAM Kijing tidak hanya gagal secara teknis, namun juga berpotensi melibatkan oknum di internal Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK) I Pontianak maupun pihak lain yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut.
Tim AWI: Akan Kawal dan Bongkar Fakta di Lapangan
Menanggapi laporan masyarakat, Tim Monitoring AWI Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses investigasi dan menyajikan informasi yang transparan terkait penggunaan dana publik.
> “Kami akan terus menelusuri dan mengungkap fakta di lapangan. Masyarakat berhak tahu ke mana uang negara dialokasikan dan siapa yang harus bertanggung jawab. Ini bentuk komitmen kami menjaga akuntabilitas publik di Kalimantan Barat,” tegas Koordinator Tim Monitoring AWI dalam keterangannya.
Tim AWI juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya KPK, agar tidak menutup mata terhadap dugaan korupsi proyek infrastruktur air bersih di Mempawah yang dinilai telah merugikan masyarakat.
Desakan Audit Investigatif dan Penegakan Hukum yang Tegas
Publik kini berharap KPK:segera melakukan audit investigatif menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan anggaran. Transparansi dan akuntabilitas disebut sebagai kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan lembaga publik.

“Jangan sampai proyek seperti ini hanya jadi ajang bancakan anggaran. Kami ingin bukti nyata, bukan janji,” pungkas seorang warga.
TINDAK: Soroti Lemahnya Penegakan Hukum
Di tempat terpisah, Yayat Darmawi, S.E., S.H., M.H., Koordinator Lembaga TINDAK (Tim Investigasi dan Analisis Korupsi), menyoroti lemahnya tindak lanjut hukum atas kasus SPAM Kijing yang telah lama mencuat.
> “Ada indikasi kuat adanya kecurangan di lapangan yang seharusnya sudah diproses hukum. Tapi hingga kini stagnan tanpa kejelasan. Ini menjadi tanda tanya besar kenapa penegakan hukumnya mandek,” ujar Yayat.
Yayat menambahkan, publik kini mulai meragukan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi di daerah.
> “Kasus SPAM Kijing Mempawah ini harus dievaluasi ulang, termasuk hasil audit BPK RI untuk melihat sejauh mana kerugian negara dan apakah sudah memenuhi unsur hukum yang sah,” tutupnya.
Penutup Advokatif: Seruan Moral Tim AWI
Tim AWI Kalimantan Barat menyerukan agar seluruh unsur pemerintahan daerah, lembaga pengawasan, dan aparat penegak hukum menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pembangunan tanpa pengawasan publik hanyalah formalitas. Keadilan dan integritas birokrasi harus ditegakkan agar rakyat tidak terus menjadi korban dari proyek-proyek yang gagal guna.
(Tim / Redaksi MB)

