Fitnah Sadis Terhadap Insan Pers! Tim AWI Kecam Framing Brutal Terhadap Pemred Targetoperasi.id dan Ketua LIN : “Kami Wartawan, Bukan Penjahatl


 Foto: Nurjali Pimred target operasi.id dan Ketua Lembaga Resmi Negara (LIN)


Kubu Raya,Kalbar,Mitra jayangkara.my.id -Dunia jurnalisme kembali tercoreng oleh tindakan biadab dan tidak beretika! Seorang Pemimpin Redaksi sekaligus Ketua Lembaga resmi negara, Nurjali, menjadi korban fitnah keji dan pembunuhan karakter setelah beberapa media online menerbitkan pemberitaan tanpa konfirmasi, tanpa verifikasi, dan tanpa tanggung jawab etik maupun hukum.

Media-media tersebut dengan enteng menulis narasi menyesatkan: “Diduga Ingin Merampok Mobil Pengangkut Minyak Nelayan.”
Satu kalimat ini telah menghancurkan reputasi, kredibilitas, dan kehormatan seorang jurnalis senior yang tengah menjalankan tugas peliputan investigatif.

Faktanya, Nurjali bersama tim wartawan sedang meliput dugaan penyalahgunaan BBM subsidi sebanyak 8 ton solar berdasarkan keterangan sopir yang mengangkut minyak menuju wilayah Sungai Kupah, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

“Kami tidak mencegat, tidak menyita, dan tidak mengintimidasi ! Semua dilakukan secara sopan, sesuai kaidah jurnalistik, bahkan sopir menunjukkan surat jalan dengan sukarela,” tegas Nurjali kepada media.

Namun, setelah mencoba klarifikasi ke rumah pemilik BBM, situasi berubah tegang. Seorang pria datang dengan amarah membabi buta, menyerang, dan mengejar Nurjali hingga hampir celaka. Ironisnya, justru wartawan yang diserang itu difitnah sebagai pelaku perampokan !

Tim AWI Mengecam Keras dan Serukan Penegakan Hukum

Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Zona Cyber Kalbar mengecam keras tindakan keji tersebut. Fitnah terhadap jurnalis yang sedang bertugas adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

 “Ini bukan sekadar pelanggaran kode etik. Ini sudah masuk wilayah pidana! Kami mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan Dewan Pers turun tangan menegakkan marwah profesi jurnalis,” tegas Koordinator Tim Investigasi AWI.

Tim AWI menilai pemberitaan yang menyerang pribadi dan lembaga tanpa konfirmasi merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

* Pasal 5 ayat (1): Pers wajib memberitakan secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pasal 18 ayat (2): Setiap orang yang menghalangi kerja wartawan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Selain itu, tindakan penyebaran fitnah di media online juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik.

Langkah Hukum Akan Ditempuh

Nurjali menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Dewan Pers, Kepolisian, dan Kemenkominfo.
“Ini bukan hanya soal nama baik saya, tapi soal kehormatan profesi wartawan di seluruh Indonesia. Saya akan tempuh jalur hukum sampai tuntas !” tegasnya.

Sementara itu, pengacara senior Aring Nawawi, SH, menegaskan:

 “Pemberitaan tanpa konfirmasi, menyebut nama dan lembaga, lalu menuduh kejahatan tanpa bukti, adalah pencemaran nama baik berat. Ini bisa diproses hukum, bukan sekadar pelanggaran etik.”

AWI: Stop Jadi Algojo Karakter! Hormati Etika Jurnalistik

Tim AWI mengingatkan semua media agar berhenti menjadi algojo karakter.
Pers bukan alat fitnah, melainkan pilar keempat demokrasi yang harus dijaga integritas dan netralitasnya.

“Jurnalis bukan musuh negara, bukan perampok, dan bukan kriminal. Mereka adalah penjaga kebenaran. Jika kebenaran dibungkam, maka demokrasi sedang sekarat,” ujar Tim AWI dalam pernyataan resminya.

Seruan AWI untuk Dewan Pers dan Penegak Hukum:

1. Segera usut tuntas media yang mempublikasikan berita fitnah tanpa konfirmasi.
2. Wajib melakukan hak jawab dan ralat terbuka di halaman utama.
3. Tegakkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
4. Berikan perlindungan hukum terhadap wartawan yang menjadi korban kekerasan dan fitnah.

 “Kami tidak akan diam. Kami akan lawan! Ini bukan hanya soal Nurjali, ini soal kehormatan profesi jurnalis Indonesia,” tutup pernyataan Tim Investigasi AWI Zona Cyber Kalbar.(Red)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1