Dairi, Sumatera Utara, MitraBhayangkara.my.id | Aroma dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan kembali menyeruak di Kabupaten Dairi. Setelah mencuat dugaan penyelewengan Dana BOS Tahun 2024 senilai ratusan juta rupiah di SMK Negeri 1 Siempat Nempu Hilir, kini muncul pula kejanggalan pada proyek pembangunan Gedung BK (Bimbingan Konseling) yang bersumber dari APBN Tahun 2025 senilai Rp121.950.000.
Berdasarkan hasil pantauan langsung tim investigasi Mitra Bhayangkara, papan proyek yang memuat informasi Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi tersebut tidak dipasang di area pembangunan atau lokasi kerja, melainkan terpasang di tembok samping sekolah yang jauh dari lokasi kegiatan konstruksi.
Padahal, sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, serta Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana APBN/APBD wajib:
“Memasang papan nama proyek di lokasi kegiatan yang mencantumkan nama proyek, lokasi, nomor kontrak, nilai anggaran, sumber dana, pelaksana pekerjaan, dan waktu pelaksanaan.”
Tujuannya adalah agar masyarakat dapat mengawasi dan mengetahui secara transparan sumber dan penggunaan anggaran publik.
Namun dalam kasus di SMK Negeri 1 Siempat Nempu Hilir, papan proyek dengan informasi:
Nama Sekolah: SMK Negeri 1 Siempat Nempu Hilir
Pekerjaan: Pembangunan Gedung BK
Sumber Dana: APBN Tahun 2025
Besaran Dana: Rp121.950.000
Waktu Pelaksanaan: Agustus s.d. Desember 2025
Justru tidak terlihat berada di area pekerjaan fisik proyek sebagaimana mestinya. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya menutup-nutupi informasi publik atau menghindari pengawasan masyarakat.
Selain proyek fisik tersebut, dugaan penyimpangan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 masih belum terjawab. Berdasarkan data publik, sekolah ini menerima:
Tahap I: Rp300.820.000
Tahap II: Rp316.658.200
Namun laporan penggunaan dan kondisi riil sekolah menunjukkan ketidaksesuaian yang mencolok, terutama pada:
Perpustakaan dan pojok baca senilai Rp144 juta yang belum terbangun layak,
Pemeliharaan sarana prasarana Rp77 juta, namun ruang kelas dan fasilitas masih rusak,
Pembayaran honor guru honorer belum terealisasi sepenuhnya,
Administrasi sekolah menelan hingga Rp178 juta, namun fasilitas masih minim.
Kepala sekolah Eduard London Saragih hingga kini tidak memberikan klarifikasi, meskipun sudah dikonfirmasi melalui pihak sekolah dan telepon pribadi.
Kasus ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 49 ayat (1) — Dana pendidikan wajib digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi.
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler — menegaskan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 3:
“Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — mewajibkan keterbukaan publik melalui pemasangan papan proyek pada lokasi kegiatan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) — setiap badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Temuan lapangan ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan keuangan dan proyek pembangunan di SMK Negeri 1 Siempat Nempu Hilir tidak berjalan transparan.
Masyarakat berharap Inspektorat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, BPKP, serta APIP Kabupaten Dairi segera melakukan audit investigatif untuk memastikan apakah terdapat unsur penyalahgunaan anggaran baik dalam Dana BOS 2024 maupun Proyek Revitalisasi Tahun 2025.
“Kalau papan proyek saja dipasang bukan di lokasi pekerjaan, bagaimana masyarakat bisa tahu sejauh mana progresnya? Ini aneh dan mencurigakan,” ujar salah satu warga Desa Pardomuan yang ikut memantau kegiatan sekolah.
Transparansi dalam penggunaan dana pendidikan dan proyek sekolah negeri merupakan amanah Undang-Undang dan bentuk tanggung jawab publik.
Setiap penyimpangan, baik berupa manipulasi laporan maupun penyembunyian informasi, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat dan siswa untuk memperoleh pendidikan yang bersih dan berkualitas.
Pewarta: Baslan Naibaho
Editor: 75