Dalam beberapa waktu terakhir, pihak Kodim menerima laporan adanya aksi penipuan jual beli kendaraan bermotor yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan anggota TNI.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai anggota TNI, khususnya dalam transaksi jual beli kendaraan atau barang dengan harga di bawah pasaran,” ujar Komandan Kodim 0206/Dairi melalui siaran pers, Kamis (9/10/2025).
Menurut informasi yang dihimpun, modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan mengirimkan foto Kartu Tanda Prajurit (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk meyakinkan korban bahwa mereka adalah prajurit aktif TNI AD. Pelaku kemudian menawarkan motor atau mobil dengan harga murah melalui media sosial dan platform jual beli online, serta mendesak calon korban agar segera mentransfer uang muka atau pelunasan.
Namun setelah korban mengirimkan sejumlah uang, pelaku menghilang dan tidak dapat dihubungi kembali. Hasil penelusuran menyebutkan bahwa identitas maupun dokumen yang digunakan pelaku bukan milik anggota Kodim 0206/Dairi, melainkan hasil pemalsuan dan penyalahgunaan nama institusi TNI.
Kodim 0206/Dairi menegaskan bahwa tidak pernah ada perintah, izin, maupun kegiatan resmi anggota TNI yang berkaitan dengan transaksi jual beli kendaraan bermotor secara online, apalagi yang menggunakan nama satuan atau jabatan dinas.
“TNI tidak pernah melakukan bisnis pribadi dengan melibatkan nama satuan. Bila ada masyarakat yang menemukan kejadian serupa atau menjadi korban, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau langsung ke Kodim 0206/Dairi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegas pihak Kodim.
Langkah ini diambil guna melindungi masyarakat dari praktik penipuan online yang semakin marak dan merugikan banyak pihak.
Penipuan dengan modus jual beli online sebagaimana dimaksud dapat dijerat berdasarkan:
-
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
-
Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, yang mengatur larangan menyebarkan berita bohong atau menyesatkan untuk merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Kodim 0206/Dairi berharap masyarakat lebih berhati-hati, tidak mudah tergiur harga murah, serta melakukan verifikasi terhadap identitas penjual sebelum melakukan transaksi apapun di dunia maya.
Sumber : Facebook
(JS)