Dairi, MitraBhayangkara.my.id — UPT SMP Negeri 1 Tigalingga, yang beralamat di Jalan Merdeka, Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek pembangunan Ruang Belajar (Rumbel) di sekolah tersebut menuai tanda tanya besar terkait sumber dan kejelasan anggaran yang digunakan.
Menurut penelusuran tim media pada Kamis (16/10/2025), kegiatan pembangunan Rumbel di lingkungan sekolah ini tidak diketahui secara pasti dari sumber pendanaan mana berasal. Padahal, nilai proyek rehabilitasi sarana tersebut diduga mencapai Rp 129.222.000 pada tahun anggaran 2024, dan Rp 56.636.133 kembali tercatat dalam alokasi tahun anggaran 2025 untuk kategori pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Ironisnya, Kepala Sekolah sebelumnya, Hotmaulina Br Sinaga, yang diketahui telah pensiun, belum berhasil dihubungi guna memberikan klarifikasi atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.
Sementara itu, Plt. Kepala Sekolah yang baru, Pak Siburian, ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci terkait sumber dana dan pelaksanaan proyek Rumbel.
“Saya masih pelaksana tugas (Plt), jadi saya tidak tahu banyak soal anggaran BOS ataupun proyek Rumbel ini,” ujar Siburian dengan nada hati-hati kepada wartawan.
Berdasarkan data resmi, SMP Negeri 1 Tigalingga menerima Dana BOS sebesar Rp 524.900.000 pada tahun anggaran 2025.
Adapun rincian penggunaannya antara lain:
-
Pengembangan Perpustakaan: Rp 117.440.000
-
Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp 233.572.296
-
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Rp 56.636.133
-
Pembayaran Honor: Rp 109.600.000
Namun, dalam laporan penggunaan tersebut tidak tercantum secara eksplisit kegiatan pembangunan atau rehabilitasi Rumbel, sehingga memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak bersumber dari pos resmi Dana BOS, atau bahkan menggunakan dana dengan mekanisme yang tidak transparan.
Menurut Dr. R. Simanjuntak, S.H., M.H, pakar hukum pendidikan dari Universitas Sumatera Utara, kasus semacam ini mencerminkan minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik di sektor pendidikan.
“Jika proyek pembangunan Rumbel tidak tercantum dalam dokumen resmi penggunaan Dana BOS, maka harus ditelusuri dari mana sumber dana itu berasal. Apabila terbukti menggunakan dana BOS di luar ketentuan, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum administrasi keuangan negara,” tegas Dr. Simanjuntak.
Ia menambahkan, dugaan seperti ini dapat melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang secara tegas mewajibkan transparansi, akuntabilitas, dan pelibatan masyarakat dalam setiap penggunaan dana sekolah.
Lebih jauh lagi, menurutnya, apabila ada unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain dari penggunaan dana publik tersebut, maka dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Dugaan penyimpangan di SMP Negeri 1 Tigalingga juga mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan internal Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi.
Berdasarkan hasil pantauan, masyarakat dan komite sekolah tidak pernah dilibatkan secara resmi dalam rapat penggunaan anggaran, padahal mekanisme itu menjadi syarat wajib dalam sistem pengelolaan Dana BOS.
Sejumlah orang tua siswa yang ditemui di sekitar sekolah juga menyayangkan kurangnya keterbukaan pihak sekolah.
“Kami tidak pernah tahu proyek apa yang dikerjakan, atau berapa dana yang digunakan. Tiba-tiba sudah ada bangunan baru saja,” ungkap salah satu wali murid yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan dokumen resmi terkait sumber dana pembangunan Rumbel tersebut. Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi pun belum mengeluarkan pernyataan resmi.
Kasus ini perlu menjadi perhatian serius bagi Inspektorat Kabupaten Dairi, Aparat Penegak Hukum (APH), dan BPKP Sumatera Utara untuk melakukan audit investigatif guna memastikan apakah proyek tersebut dibiayai sesuai ketentuan, atau justru menjadi celah praktik penyalahgunaan anggaran pendidikan.
-
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.
-
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Reporter: Baslan Naibaho
Editor: 75