Polrestabes Medan Diminta Tidak Lambat Menangani Perkara Penggelapan Eks Admin Keuangan Perusahaan Swasta Medan.


Medan, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idDirektur Salah satu Perusahaan Swasta kota Medan, AR Melalui Kuasa Hukumnya, Arya Agustinus Purba, S.H. dan Jimmi Manurung, S.H. dari Law Office Arya Agustinus Purba & Partner telah melapor EA selaku Eks Admin Keuangan pada salah satu Perusahaan Swasta di Kota Medan atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1854/VI/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA Sumatera Utara tertanggal 03 Juni 2025. Sabtu 13/9/2025.


Perbuatan EA yang diduga menggelapkan uang perusahaan diketahui berdasarkan hasil Laporan Audit Eksternal Perusahaan. Penggelapan tersebut dilakukan Terlapor sejak Desember 2020 sampai dengan April 2024. Modus operandi EA dimulai saat EA diberikan kepercayaan memegang ATM Perusahaan, kemudian EA melakukan tarik tunai untuk kepentingan pribadi secara bertahap di ATM salah satu Bank di Kota Medan. Perbuatan EA tersebut, menyebabkan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp.375.750.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). 


AR melalui Kuasa Hukumnya, Arya Agustinus Purba, S.H. dan Jimmi Manurung, S.H telah melayangkan Surat Permohonan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dengan Surat Nomor : 041/SK/LO-AP/IX/2025 tertanggal 10 September 2025 untuk mengetahui perkembangan penyelidikan dan kapan dilakukan gelar. 


Arya Agustinus Purba, S.H. didampingi Jimmi Manurung, S.H. menyampaikan kepada awak media "saya berharap kepada Kepolisian Resor Kota Besar Medan segera menindaklanjuti perkara ini dan saat ini penyelidik sudah tidak terlalu sulit menanganinya karena berdasarkan info yang kami terima, EA telah ditahan karena kasus lain.


(Junianto Marbun).


Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1