Penemuan Alat Berat (Beko) Sedang Beroperasi, Mengungkap Keterlibatan Oknum Kepala Desa Tolong (Sumbul) Dan Dinas Kehutanan Diduga Menjual Belikan Lahan Hutan Lindung Di Kabupaten Dairi

 

Dairi, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.id Kawasan hutan Lindung yang seharusnya dilestarikan karena berfungsi melindungi sebagai penyangga kehidupan yang mencegah banjir, erosi, menjaga kesuburan tanah, dan melindungi keanekaragaman hayati flora dan fauna maupun ekosistem. Namun berbeda dengan hutang lindung yang terletak di Desa Tolong, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi ditemukan bebasnya aktivitas perambahan hutan lindung diduga adanya mafia tanah yang berperan melakukan jual beli lahan yang merupakan kawasan hutan lindung. Minggu 14/9/2025.


Temuan ini diperkuat saat Tim awak media dan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GPRI SUMUT melakukan investigasi kebenaran dugaan perubahan hutan lindung secara kasat mata menemukan langsung satu unit alat berat jenis Beko sedang melakukan aktivitas, (Sabtu 13 September 2025)dalam kesempatan itu Tim awak Media dan LSM GPRI mengembangkan dasar adanya dugaan perambahan hutan lindung. 

Baslan Naibaho Media online Mitrabhayangkara.my.id dan Muliadi Siboro ketua Investigasi LSM GPRI SUMUT dan rekan media lainnya saat turun lokasi hutan di desa Dolok Tolong dalam kesempatan itu juga bertemu dengan seorang warga mengaku bermarga Tampubolon menjelaskan bahwa lahan hutan tersebut diperjual belikan dengan kisaran dari harga 150 juta, hingga 180 juta per ha setelah selesai dikerjakan alat berat dan menjadi areal perladangan. Yang mengejutkan lagi bahwa jual beli lahan hutan lindung tersebut dilengkapi dengan adanya surat dengan dibubuhi langsung oleh tanda tang oleh kepala Desa Tolong.


Memperkuat bukti dugaan tersebut, melalui kepala desa Tolong H. Pintu Batu saat ditemui untuk mempertanyakan adanya alat berat yang sedang beroperasi dan juga tentang surat jual beli lahan mengatakan tidak tahu kalau ada pembalakan menggunakan alat berat. Namun ketika dipertanyakan mengenai tanda tangan kepala desa dalam bukti surat jual beli tanah yang diduga masih dalam wilayah hutan lindung, kepala desa nampak terdiam, dan lebih anehnya lagi dalam satu laporan masyarakat satu objek diduga lahan hutan dua kali diperjual belikan dan dua kali juga ditanda tangani oleh kepala desa H. Pintu Batu serta dugaan melibatkan Dinas kehutanan KPH Kabanjahe.

Untuk menindak lanjuti temuan ini, Tim awak media dan LSM GPRI SUMUT yang telah menemukan dugaan Perambahan hutan lindung yang melibatkan oknum kepala desa dan terjadi adanya mafia tanah berharap pihak terkait seperti Dinas kehutanan, terlebih aparat penegak hukum termasuk Kapolsek Sumbul, dan Kapolres Dairi untuk menindak tegas para pelaku perambah hutan yang satu sisi bukan hanya merugikan negara' namun juga sisi ekonomi dan kelestarian lingkungan.


Sebelumnya, aktivitas perambahan hutan lindung ini telah beroperasi sejak bulan April 2025 lalu, dimana diduga oknum berinisial J. Girsang warga Dolok Tolong diketahui pernah mengelola lahan diarea lahan hutan lindung, penguasaan lahan tersebut berjalan mulus dan merajalela bahkan sampai ratusan hektar diduga telah dikuasai dan diperjualbelikan oleh oknum mafia tanah melibatkan kepala desa dan juga Dinas kehutanan KPH Kabanjahe.


(Baslan Naibaho).

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1