Dugong Penimbunan BBM Ilegal Dijalan Haji Anif Sampali Bebas Beroperasi, APH Terkesan Tutup Mata


Deliserdang, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idDugong istilah bagi Sang Mafia BBM Bersubsidi di Kota Medan yang memiliki gudang untuk melakukan penimbunan BBM dan bebas Beroperasi tanpa tersentuh hukum melakukan aktivitas penyalahgunaan BBM jenis Solar dan pertalite bersubsidi yang sangat terkenal di Kota Medan dan Deli Serdang yang dampak nya merugikan Masyarakat dan Negara.

Selasa 9/9/2025


Salah satu diduga Mafia BBM Bersubsidi Dugong yang telah beroperasi dalam menjalankan bisnis penyalahgunaan BBM Bersubsidi dimana sebelumnya Dugong terkadang mendirikan usaha gudang BBM ilegalnya seperti yang pernah diberitakan di beberapa media online di Paya Pasir kecamatan Medan Marelan. Namun karena desakan dari beberapa masyarakat merasa resah akan dampak negatif yang terjadi membuat usaha Dugong menjadi tutup.


Tidak menjadi efek jera bagi pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Solar dan Pertalite, Boss Dugong ini selalu punya cara mencari tempat untuk dijadikan Gudang demi meraup keuntungan besar. Seperti yang terlihat di Jalan Haji Anif, Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, salah satu gudang berpagar biru tersebut diduga merupakan Gudang penimbun BBM (Dugong) terlepas dari Aparat Penegak Hukum dan aktivitas didalamnya berjalan lancar setia saat.

Kebebasan Boss Dugong sang Mafia BBM Bersubsidi ilegal ini diduga kemungkinan mempunyai kolega atau jaringan yang luas, termasuk para pelaku penimbunan atau juga diduga ada Oknum yang membantu dalam pendistribusian dan penyimpanan BBM digudang tersebut.


Salah satu awak media saat melintas dan singgah didekat gudang untuk menelusuri kebenaran dan mengembangkan untuk dijadikan pemberitaan, yang alhasil melalui salah satu warga yang pada saat itu melintas dan merupakan warga sekitar kala ditanyai membenarkan kalau tempat itu ia ketahui selama ini dijadikan Gudang tempat penimbunan minyak BBM. Bos Dugong BBM ilegal ini bebas beroperasi, tidak ada aparat yang berani menangkap, buktinya usaha BBM ilegalnya sampai sekarang bebas beroperasi, aman dan belum tersentuh hukum, Ucapnya sambari menanya tim awak media berasal dari mana dan bergegas pergi.


Diharapkan kepada penegak hukum wilayah Deli Serdang dan khusus Kepolisian daerah Sumatera Utara (PoldaSu) untuk melakukan Tindakan Tegas bagi pelaku Dugong, menyalahgunakan Subsidi Pemerintah

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah harus diberlakukan dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda sesuai dengan Undang-undang hukum yang berlaku


(Junianto Marbun).

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1