Sidikalang,Dairi Sumut MitraBhayangkara.my.idTerdakwa dalam perkara pidana ringan atas nama BISLIM LINGGA resmi mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Sidikalang Nomor: 65/Pid.B/2025/PN Sdk yang dibacakan pada 29 Juli 2025. Banding ini diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, Marlon Simanjorang, S.H., M.H., dan telah diterima oleh Panitera PN Sidikalang melalui Akta Penerimaan Memori Banding Nomor: 47/Bdg/Akta.Pid/2025/PN Sdk. Selasa 4/8/2025.
Kuasa hukum menyatakan bahwa langkah hukum banding ini diambil karena putusan hakim dinilai tidak mencerminkan keadilan yang utuh dan substansial, serta mengabaikan berbagai fakta hukum penting yang terungkap selama proses persidangan.
Putusan Dianggap Abaikan Fakta dan Bertolak Belakang dengan Realita
Dalam memori bandingnya, kuasa hukum menyoroti bahwa putusan tersebut tidak mempertimbangkan fakta bahwa penahanan terdakwa telah ditangguhkan oleh Kepala Desa Lingga Raja I, sebagai bentuk jaminan sosial bahwa Terdakwa tidak meresahkan masyarakat sebagaimana yang disebutkan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangannya. "Pertimbangan yang menyatakan bahwa terdakwa meresahkan masyarakat tidak memiliki dasar yang relevan karena penangguhan penahanan justru membuktikan sebaliknya," jelas kuasa hukum.
Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa Terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, padahal fakta hukum menunjukkan bahwa Terdakwa telah mencoba meminta mediasi kepada Kepala Desa tidak lama setelah peristiwa terjadi, namun upaya tersebut gagal karena korban tidak berada di rumah dan tidak kooperatif hingga proses hukum berjalan ke tahap tuntutan dan putusan.
Visum Cacat Formil, Saksi Meringankan Tak Diperiksa. Poin lain yang menjadi sorotan adalah keabsahan Visum et Repertum yang menjadi salah satu alat bukti utama dalam perkara ini. Visum tersebut:
Dikeluarkan 15 hari setelah kejadian (27 Februari 2025 – 14 Maret 2025), sehingga akurasi luka sulit dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Ditandatangani oleh dokter umum di Puskesmas, bukan oleh dokter forensik, sehingga cacat dari sisi kompetensi dan validitas hukum acara;
Tidak disertai dokumentasi luka atau analisis forensik yang layak. Kuasa hukum juga menyampaikan kekecewaannya karena saksi fakta yang menguntungkan terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, padahal sudah hadir di lokasi dan bersedia memberikan keterangan. Bahkan, terdapat dugaan intimidasi dan rekayasa dari pihak luar yang menghalangi saksi tersebut untuk bersaksi.
Terdakwa Lansia, Tulang Punggung Keluarga, dan Bersikap Kooperatif.
Fakta lainnya, terdakwa berusia 65 tahun, merupakan tulang punggung keluarga, dan memiliki anak yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Jakarta. Selama proses persidangan, Terdakwa bersikap sangat kooperatif, tidak pernah mangkir, dan hadir dalam setiap agenda sidang.
Namun sayangnya, seluruh fakta meringankan tersebut tidak masuk dalam amar pertimbangan Majelis Hakim, yang justru memutus terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 bulan, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Harapan Terdakwa dan Kuasa Hukum kepada Pengadilan Tinggi
Dengan pengajuan memori banding ini, kuasa hukum berharap Pengadilan Tinggi Medan dapat membatalkan putusan tingkat pertama dan memutus perkara ini secara lebih adil, proporsional, serta memperhatikan aspek sosial, kekeluargaan, dan nilai-nilai keadilan substantif sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
(Baslan Naibaho).