Oknum Dinas PUTR Ketapang Diduga Lakukan Tindakan Korporasi


 Ketapang,Kalbar,MitraBhayangkara.my.id -Korwil Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian RI (FKPK RI) Kalbar A.rahman HS,menyikapi tentang adanya pemberitaan di media onlene terkait dengan adanya dugaan persaingan tidak sehat dan monopoli yang telah dilakukan oleh pihak Dinas PUTR Kabupaten Ketapang bersama dengan kontraktor sehingga terbukti adanya kelebihan paket (KP) sebagaimana yang tertuang dalam pemberitaan disalah satu media onlene pada Kamis (07/8/2025)

Seperti yang telah dilakukan oleh CV Chandra Raja Mandiri (7 paket), CV Alvin Jaya (7 paket),  CV Karya Putra Mandiri (8 paket), kemudian CV Pak Kaye (8 paket),  CV Rezeki Aqila (9 paket). 

Selanjutnya CV Borneo Kayong (8 paket),  CV Assyifa Biru (10 peket) CV Lurus Karya Bersama (10 paket) dan CV Mahkota Anggrek (7 Paket),  CV Zero Lintas Dua (7 paket) dan CV Nilam Jaya Perkasa (7 paket)

A.rahman mendesak pihak Dirkrimsus polda kalbar agar segera melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan serta segera memanggil yang bersangkutan demi untuk kepastian hukum jika terbukti segera dilakukan penetapan tersangkanya agar proses hukumnya menjadi jelas dipublik.

Karena apa yang telah dilakukan oleh pihak Dinas PUTR Ketapang  dan Kontrakror (CV) sudah sangat bertentangan dengan Aspek Hukum Pidana Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.

Sesuai dengan undang-undang nomor 5 Tahun 1999, tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan undang-undang nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas undang - undang nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta peraturan Presiden RI nomor 46 Tahun 2025, tentang perubahan kedua atas peraturan Presiden RI nomor 16 Tahun 1018, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dengan dasar undang-undang dan Peraturan Presiden Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Dirkrimsus Polda Kalbar harus segera melakukan tindakan hukum terhadap pelaku yang melanggar hukum kata A.rahman.

(Abd Syukur)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1