Gambar Tim AWI.
Sungai Pinyuh,Kalbar,MitraBhayangkara.my.id – Sebuah usaha penggergajian kayu (Sawmill) milik Kardi, yang berlokasi di Desa Nusapati,Kec Sui.Pinyuh Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat diduga beroperasi tanpa mengantongi izin yang sah.
Meski diduga mengelola kayu hasil hutan secara ilegal, Sawmill ini tetap beroperasi lancar tanpa tersentuh aparat penegak hukum, menimbulkan pertanyaan tentang keterlibatan pihak-pihak tertentu.
Tim monitoring dari Aliansi Wartawan Indonesia ( AWI ) menemukan fakta mencengangkan mengenai ketidaklengkapan dokumen legalitas usaha tersebut.
Beberapa dugaan pelanggaran mencuat, seperti tidak adanya Izin Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) Kayu. Selain itu, Sawmill ini juga diduga tidak memenuhi standar Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), yang menjadi syarat sah dalam industri penggergajian kayu.
Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia, Budhi Gautama, mempertanyakan bagaimana usaha ini bisa beroperasi tanpa terdeteksi pelanggarannya oleh pihak APH.
“Sawmill ini sangat mungkin mengelola kayu ilegal, yang didapatkan dari pembalakan liar. diduga kayu tersebut didatangkan dari Sandai Kabupaten Ketapang Yang lebih aneh lagi, aktivitasnya belum tersentuh hukum, apakah ada pihak yang turut membekingi atau melindungi usaha ini, Tegas Budi.
Budi juga mendesak agar pihak kepolisian, baik Polda Kalbar maupun Polres Mempawah, segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum. Ia meminta agar pemilik usaha, pelaku ini segera diproses secara hukum.
“Jika terbukti melanggar, kami meminta agar aparat yang terlibat, termasuk pemilik usaha, dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, termasuk UU No. 41/1999 tentang Kehutanan,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Budi juga mendesak Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan audit terhadap Sawmill milik Kardi.
“Kami harap Ibu Bupati Mempawah segera menurunkan tim untuk memeriksa kelengkapan dokumen usaha ini. Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal kelestarian lingkungan yang terganggu oleh aktivitas ilegal ini,” tegasnya.

Dengan fakta-fakta yang ada, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi, dan memastikan usaha-usaha serupa tidak dapat beroperasi tanpa izin yang sah. (TIm/AWI