Sumbul, Dairi Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idPenambangan Emas Diduga ilegal karena tidak memiliki surat Izin penambangan yang disebut (PETI) dan sudah viral di Pemberitaan atau pun di Media sosial lainnya serta juga telah pernah dilakukan penggrebekan oleh Aparat penegak hukum yang berada dikawasan Area Hutan lindung tepat nya di Desa Kuta Usang, Aek Bolon Gunung Mas Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi tidak membuat para aktivis penambang liar merasa terjerat hukum karena mereka dilindungi oleh oknum Aparat kepala Desa (Tuan Takur) dan juga diduga sebagai pemeran ilegal logging. Minggu 27/7/2025
Tim awak Media MitraBhayangkara.my.id (Baslan Naibaho) saat mencoba konfirmasi terkait berita yang sudah viral di media sosial mendatangi kantor kepala desa Kamis 24 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 wib spontan langsung disambut sikap emosi dan marah marah karena tidak terima adanya pemberitaan penambangan didesa nya. Kami disini Tuan Takur, hak marga Manik desa ini jadi saya yang mengerjakan masyarakat disini untuk menambang dilokasi itu ungkap Oknum kepala Desa Kuta Usang (Ojak Manik) sambari mengancam tim wartawan dengan ucapan kami sudah lama menunggu mu, kau sedang dicari si Lingga, kau kenal dia adalah Preman Dairi. " Terang oknum Kades yang membuat tim media langsung bergegas meninggalkan kantor kepala Desa.
Dalam perundang-undangan yang berlaku, masyarakat desa tidak memiliki hak untuk menambang emas secara bebas tanpa izin. Walaupun itu hak masyarakat untuk mengerjakan dalam hal sumber daya alam terlebih kegiatan pertambangan Emas harus dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku, penambangan emas tanpa izin (ilegal) dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif. Pertambangan emas tanpa izin yang dikenal sebagai PETI dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda yang cukup besar, seperti yang tertuang dalam UU yang mengatur tentang pertambangan emas termasuk Penambangan emas ilegal yaitu Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebelumnya, Aparat Penegak Hukum (APH) telah disampaikan untuk dapat melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku aktivitas penambangan emas diduga ilegal ini dikarenakan merupakan kawasan hutan lindung yang mana dampak dari kegiatan tersebut dapat merusak ekosistem alam seperti tanah longsor, banjir dan dampak lainnya. kepolisian Resort Kabupaten Dairi (Polres Dairi) sudah kerap disampaikan hal ini supaya ada perhatian dan penanganan khusus terhadap penambang dan diduga juga ada aktivitas perambahan hutan (ilegal Logging) namun hingga hari ini belum ada melakukan penelusuran kebenaran adanya aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Kuta Usang kabupaten Dairi.
Polsek Sumbul Kecamatan Pegagan hilir juga bungkam saat dikonfirmasi, diduga mereka sudah menerima upeti dari pelaku penambang ilegal yang diperankan oleh oknum Kepala Desa yang mengaku merupakan Tuan Takur.
(Baslan Naibaho).