Sat Reskrim Polres Simalungun Tangani 338 Kasus dalam Semester Pertama 2025

Foto: Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang didampingi Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang saat memberikan keterangankepada media.
 

SIMALUNGUN,Sumut,Mitra Bhayangkara.my.id  - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, Polda Sumut, menangani 338 kasus tindak pidana umum kurun waktu Januari hingga Juni 2025.


Demikian disampaikan, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, saat memberikan keterangan lengkap mengenai capaian kinerja yang telah diraih kepada media, Kamis (31/7/2025) sekira pukul 16.00 WIB.


Dari total 338 kasus yang ditangani, Sat Reskrim Polres Simalungun telah berhasil menyelesaikan 41 kasus melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) untuk tindak pidana umum. "Penyelesaian melalui RJ untuk tindak pidana umum dalam periode yang sama mencapai 41 kasus," ungkap Kasat Reskrim.


Pendekatan Restorative Justice yang diterapkan oleh Sat Reskrim Polres Simalungun menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberikan solusi terbaik bagi masyarakat. Mekanisme ini tidak hanya berfokus pada aspek hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, sehingga tercipta keadilan yang lebih komprehensif.


Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari program "Polri untuk Masyarakat" yang terus diimplementasikan secara konsisten. 


"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penanganan kasus-kasus tindak pidana secara profesional dan akuntabel," ucap Kapolres Simalungun.


Kinerja cemerlang Sat Reskrim Polres Simalungun ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh personel yang berada di bawah komando AKP Herison Manulang. Tim yang solid dan berpengalaman ini terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam menegakkan hukum dan keadilan di wilayah Kabupaten Simalungun.


Dengan wilayah hukum yang cukup luas dan beragam permasalahan yang dihadapi, Sat Reskrim Polres Simalungun membuktikan bahwa profesionalisme dan dedikasi dapat menghasilkan kinerja yang optimal. Penanganan 338 kasus dalam kurun waktu enam bulan menunjukkan responsivitas yang tinggi terhadap laporan dan aduan masyarakat.


Ke depan, Polres Simalungun berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dalam menjaga kamtibmas. Melalui pendekatan yang humanis dan profesional, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan semakin menguat, sehingga tercipta kondisi yang kondusif bagi pembangunan dan kemajuan daerah.


Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang dapat diandalkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Simalungun.(MB/FIS)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1