Mobil milik Pertamina Keluar Dari Gudang Mafia Penampungan Bahan Bakar Minyak Solar Di jalan Megawati Secara Transparan

 

Poto, hasil rekaman Video saat Truck Tangki pengangkutan BBM keluar dari dalam Gudang yang diduga tempat penimbunan.

Binjai, Sumatera Utara Mitrabhayangkara.my.idLokasi gudang tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite yang diduga Milik Punya gudang Aan wahyudi dan Baron sebagai kaki tangannya yang terletak di jalan Megawati tepat di pinggir jalan besar Kecamatan Binjai Timur kabupaten Kota Binjai Sumatera Utara.


Diduga mobil tangki berwarna Biru Putih milik pertamina yang berkapasitas 16 ribu liter ini, tertangkap kamera tim media Tuntasposttv.com saat melintas tim media segera menyorot pengangkut BBM jenis solar atau pertalite menuju dan masuk ke gudang milik Punya gudang Aan wahyudi dan Baron di jalan Megawati tepat di pinggir jalan besar Kecamatan Binjai Timur.


Salah satu warga menyampaikan kepada tim Tuntasposttv.com bahwa ada mobil tangki milik pertamina tanpa plat yang masuk ke dalam gudang tersebut, salah satu warga memberi keteranganya" itu Punya gudang Aan wahyudi dan Baron bang belum pernah itu di grebek,buktinya aman aman aja" ujarnya ketika dikonfirmasi Di lokasi gudang tersebut.

Kemudian ia Langsung menutup pintu gerbang kembali sepertinya dia tidak mau dipertanyakan..(18/7/2025)

Terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Ilegal tersebut, tim media Tuntasposttv.com akan melaporkan hal ini ke kejaksaan tinggi Sumut, dan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) untuk meminta menangkap pemilik gudang tanpa izin yang bernama Aan dan Baron.

Dugaan kedua pelaku pemilik gudang menyewakan gudang tempat menampung BBM Jenis Solar dan Pertalite itu, diduga telah melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dan pelaku penyalahgunaan dapat dijerat dengan pasal 55 UU dan terancam pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda sebanyak 60 Milyar Rupiah.


 Junianto Marbun 

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1