Masih Beroperasi, Ketua KJM-B Minta APH Grebek Siong BBM Ilegal Di Gudang Kapur

 


Medan Labuhan, Sumatera Utara MitraBhayangkara.my.idMeskipun sudah di viral kan pada edisi Sabtu (12/7/25) dari beberapa media online yang tergabung di wadah Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJM-B) dengan judul "Aktivitas Diduga Siong BBM Ilegal Gudang Kapur Belum Pernah Tersentuh Hukum" beralamat di Jalan Pasar Lama Gudang Kapur Lingkungan 29, Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan Sumatera Utara.


Namun pemberitaan dari sejumlah media online tersebut, sepertinya tidak bergeming sehingga tidak menuai rasa takut.Terkesan seakan akan dianggap tidak berpengaruh bagi para pelaku penyalahgunaan BBM ini untuk terus menjalankan bisnis gelapnya. Hingga kini aktivitas gudang pengolahan BBM ilegal tersebut masih terus beroperasi yang dikelola oleh oknum mafia berinisial (E)


Hal tersebut diungkap oleh Ketua Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJM-B) Ivan Hutabarat, pada Selasa 22 Juli 2025 saat dikonfirmasi sejumlah wartawan yang tergabung di wadah KJM-B tentang perkembangan pemberitaan media online sebelumnya.


Menurut Ketua Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJM-B) Ivan Hutabarat, mengatakan bahwa masih beroperasi nya gudang pengolahan BBM ilegal itu lantaran hingga kini belum tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) tentang adanya praktek penyalahgunaan BBM ilegal dilokasi gudang tersebut


"Kemungkinan boleh jadi Bang belum diketahui oleh aparat penegak hukum (APH) lokasi gudangnya. Mangkanya belum tersentuh hukum tentang adanya aktivitas penyalahgunaan BBM ilegal tersebut. Sehingga tindakan tegas belum dilakukan ke lokasi keberadaan gudang pengolahan BBM tanpa plang nama milik oknum mafia BBM berinisial (E)."ujar Ivan 


Dikatakannya bahwa sebagai alat sosial kontrol dilapangan, Tentunya dalam hal ini kita hanya dapat memberikan sebatas informasi saja kepada seluruh instansi Pemerintah terkait khususnya POLRI melalui pemberitaan dari beberapa media online yang tergabung di wadah KJM-B


"Maka dari itu diharapkan agar Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polda Sumut tentunya, ikut ambil andil agar turun ke lokasi untuk segera menggrebek gudang pengolahan BBM ilegal tersebut. Karena dinilai perbuatan melanggar hukum tentang penyalahgunaan BBM berdasarkan undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan pasal 55 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 6;tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,"jelas, Ivan


Lanjut Ivan, Selain itu, bahwa aktivitas gudang pengolahan BBM ilegal juga dapat menimbulkan dampak negatif akan pencemaran di lingkungan warga masyarakat sekitar. Karena tanpa melalui proses Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang diatur oleh Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang AMDAL


"Tentunya dalam hal ini sangat dikawatirkan bisa jadi dapat mengganggu akan kesehatan warga masyarakat sekitar. Karena setiap hari mencium aroma tak sedap, menyengat di pernapasan yang menguap dari gudang pengolahan BBM ilegal tersebut.Kemudian dapat menimbulkan rawan kebakaran. Jangan sampai terulang kembali seperti kejadian beberapa gudang pengolahan BBM ilegal yang pernah terjadi kebakaran beberapa tahun sebelumnya di wilayah kecamatan Medan Utara lainnya,"tutup Ivan


Dari keterangan narasumber yang dilansir pada pemberitaan edisi Sabtu (12/7) dari beberapa media online yang tergabung di wadah KJM-B mengatakan bahwa sebelumnya diduga gudang BBM ilegal tersebut sempat kosong tanpa ada melakukan aktivitas apapun seperti biasanya


"Sempat Bang beberapa bulan yang lalu gudang tersebut kosong tanpa ada yang mengelola. Belakangan ini sudah kembali beroperasi, katanya pemain lama juga pindah ke gudang tersebut. Setiap hari ada saja truk tangki BBM biru putih keluar masuk gudang tersebut yang dikelola oleh oknum mafia BBM berinisial (E), ujarnya kepada Ketua KJM-B Ivan Hutabarat, Sabtu (12/7)


Dikatakan narasumber ini selain truk tangki BBM biru putih diduga kencing ke gudang tersebut, informasi nya oknum mafia BBM juga membeli minyak mentah dari asal Aceh kemudian diolah dengan BBM solar subsidi dan dijual kepada konsumen yang membutuhkan


"Informasi begitu Bang, kalau oknum mafia BBM sering membeli minyak mentah asal Aceh dengan harga cukup murah. Mangkanya mereka ini mendapat keuntungan yang lebih besar lagi dari hasil penjualannya dengan harga tinggi,"jelasnya kepada Ketua KJM-B.


Meskipun sudah viral pemberitaan sebelumnya dari beberapa media online yang tergabung di wadah KJM-B, namun gudang pengolahan BBM ilegal yang belum pernah tersentuh hukum hingga saat ini masih terus saja bebas beroperasi menjalankan bisnis gelapnya yang dikelola oleh oknum mafia BBM berinisial (E). Oleh sebab itu negara mengalami kerugian. 


Junianto Marbun.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1