MitraBhayangkara.my.id, MEDAN – Merasa tidak mendapat keadilan atas penanganan kasus penganiayaan yang menimpanya, Darwan Simbolon (31), warga Buluh Julu, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Jalan SM Raja, Medan, Senin (21/7/2025).
Didampingi kuasa hukumnya, Panal Limbong, SH., M.Hum., Darwan mengaku menjadi korban penganiayaan pada 28 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung tuak milik Lundu Sitohang. Insiden bermula dari cekcok mulut yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.
"Saya dipukul oleh Lundu Sitohang bersama dua orang lainnya, Hotma Sinaga dan Ranto Sinaga. Akibatnya, saya mengalami luka robek di telinga kiri dan memar di wajah serta badan," ujar Darwan saat diwawancarai di depan Kantor Gakkum Provos Polda Sumut.
Darwan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dairi melalui surat laporan STTLP/B/170/IV/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT pada 29 April 2025 pukul 04.31 WIB.
Namun ironisnya, Lundu Sitohang juga melaporkan Darwan ke Polsek Sumbul, yang kemudian menetapkan Darwan sebagai tersangka.
"Aku yang dipukuli, malah jadi tersangka. Di mana keadilannya?" ucap Darwan dengan nada sedih.
Merasa diperlakukan tidak adil, kuasa hukum Darwan melaporkan Kanit Reskrim Polsek Sumbul, Aipda P. Aritonang, ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan tidak profesional dalam penanganan perkara. Laporan tersebut teregister dalam SPSP2/002826/IV/2025/BAGYANDUAN pada 24 Juni 2025.
Tak hanya itu, Aipda Tonny Bertony Panjaitan, SH., yang menjabat PS Kanit PPA Satreskrim Polres Dairi, juga turut dilaporkan ke Propam atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara LP/B/170/IV/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT. Menurut Panal, dalam pelaksanaan pra-rekonstruksi, pihaknya bahkan dilarang mengambil dokumen dan mengajukan pertanyaan.
"Kami menuntut penyelidikan yang objektif, transparan dan berkeadilan. Klien saya korban, tetapi justru diperlakukan seperti pelaku. Sedangkan Lundu Sitohang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Apakah karena kami bukan orang berduit?" tegas Panal.
Ia berharap Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., turun tangan memastikan penegakan hukum berjalan adil di wilayah hukum Polres Dairi dan Polsek Sumbul.
“Jika hukum bisa dibelokkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, ini akan merusak citra kepolisian yang telah dibangun dengan baik selama ini,” tambahnya.
Catatan Hukum:
-
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebutkan bahwa penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
-
Pasal 1 angka 3 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, menegaskan asas praduga tak bersalah, yaitu bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya.
-
Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, mewajibkan setiap anggota polisi bertindak profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi keadilan.