Deliserdang, MitraBhayangkara.my.id — Kasus dugaan pembuangan limbah industri secara ilegal kembali mencuat di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Perusahaan pabrik dupa yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Purwodadi, kembali dipergoki membuang limbah cair langsung ke saluran air milik warga. Kejadian ini bukan kali pertama terjadi, bahkan telah berulang kali diberitakan oleh berbagai media, baik online maupun streaming, namun hingga kini belum juga ada tindakan tegas dari pemerintah setempat.
Pada Selasa (08/07/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, tim wartawan kembali menemukan aktivitas pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan. Air limbah yang menghitam dan berbau menyengat mengalir bebas ke saluran yang digunakan masyarakat, tanpa pengolahan terlebih dahulu. Ironisnya, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan bahkan Bupati Deliserdang dinilai melakukan pembiaran, menimbulkan dugaan kuat adanya praktik "upeti" dari perusahaan kepada pejabat terkait.
Diduga Ada Pembiaran dan Lemahnya Penindakan
Marolop Sihotang, perwakilan tim media yang turut melakukan pemantauan lapangan, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Deliserdang. Ia menilai bahwa lemahnya penindakan terhadap pelanggaran ini semakin memperkuat opini publik bahwa ada pembiaran bahkan perlindungan terhadap pelaku pencemaran lingkungan.
"Seharusnya ini menjadi perhatian serius Pemkab Deliserdang dan DLH. Jangan tunggu viral dulu baru bertindak. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Marolop juga mengingatkan bahwa tindakan tegas dari Bupati Deliserdang sangat dibutuhkan, bukan hanya untuk menindak pelanggaran hukum, tetapi juga untuk membantah tudingan publik mengenai adanya penerimaan gratifikasi dari pihak perusahaan.
Mengancam Kesehatan Warga dan Melanggar Hukum
Pembuangan limbah berbahaya ke saluran air tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat. Air bersih menjadi sulit diakses, sementara penyakit akibat pencemaran limbah kimia dapat meningkat. Selain itu, praktik ini secara tegas telah melanggar berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan membuang limbah ke lingkungan tanpa izin merupakan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam:
-
Pasal 104 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
"Setiap orang yang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah)."
-
Pasal 98 ayat (1) dan (2) UU PPLH:
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar."
-
Pasal 100 UU PPLH:
"Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar."
Selain pidana, sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU PPLH juga dapat dikenakan, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.
Tuntutan Masyarakat dan Harapan Penegakan Hukum
Masyarakat berharap agar pihak berwenang, khususnya Bupati Deliserdang dan Dinas Lingkungan Hidup, segera turun tangan menindak tegas pelanggaran ini. Penegakan hukum yang adil dan transparan dinilai sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik dan melindungi hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Jika praktik pencemaran ini terus dibiarkan, bukan hanya ekosistem yang rusak, tetapi juga kredibilitas pemerintah daerah yang ikut tercemar di mata rakyat.
(Junianto Marbun)