Deli Serdang,Sumut,MitraBhayangkara.my.id -Kejadian berulang Limbah Pabrik diduga dibuang Perusahaan Pabrik Dupa di Jln Perintis kemerdekaan Desa Purwodadi, bahkan sudah berulang kali diberitakan di Media Online hingga Media Streaming, Perusahaan Pabrik Dupa masih saja didapati membuang limbah langsung ke saluran air masyarakat.
Dugaan pemilik Pabrik atau perusahaan memberi upeti besar kepada Dinas terkait, seperti Bupati Deliserdang khususnya Dinas lingkungan hidup semakin kuat, dimana pada hari Selasa 08/07/25 sekira jam 15.30 Wib tim Wartawan masih mendapati limbah yang diduga sengaja dibuang Pabrik Dupa tersebut langsung ke Masyarakat.
Pihak Dinas Lingkungan hidup Deliserdang, Bupati Deliserdang diduga ada pembiaran, sehingga pihak Pabrik Dupa tersebut terkesan Abai atau kebal hukum atas dugaan pelanggaran yang sudah terjadi, dimana Limbah buangan Pabrik dibuang langsung ke saluran air masyarakat, dan akan berdampak serius bagi kesehatan dan sulitnya mendapatkan air bersih buat Masyarakat.
Marolop Sihotang dan tim awak media saat ditemui menyayangkan sikap aparat penegak hukum, Bupati Deliserdang khususnya Dinas lingkungan hidup, dimana Dinas dan Pemda Kabupaten Deliserdang diduga lemah atas penindakan terhadap pemilik atau pengelola Perusahaan Pabrik Dupa tersebut.

Ia juga menyampaikan, seharusnya pihak Pemda Deliserdang dan Dinas lingkungan hidup, dengan adanya pemberitaan yang sudah beredar tentang aktivitas Pabrik tersebut sudah seharusnya menjadi perhatian serius Bupati deliserdang, Dinas lingkungan hidup, untuk membantah tudingan publik tentang penerimaan upeti dari pihak perusahaan.
“ Seharusnya Bupati deliserdang, Dinas lingkungan hidup bertindak serius, jangan Viral dulu baru bertindak, penindakan tegas, kroscek lapangan akan membuktikan bahwa pihak Pemda Deliserdang , Bupati deliserdang, dan Dinas lingkungan hidup tidak pandang bulu dengan semua pelanggaran yang sudah merugikan Negara dan berdampak ke Masyarakat “ Ujarnya.
Perusahaan yang membuang limbah ke saluran air masyarakat dapat dikenakan sanksi hukum pidana dan administratif. Sanksi pidana dapat berupa denda dan penjara, sedangkan sanksi administratif bisa berupa teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin, atau bahkan pencabutan izin.
Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
Pasal 104 UU PPLH mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pembuangan limbah tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar, mengutip Pasal 104 UU PPLH.

UU PPLH lainnya:
Pasal 98 dan 100 UU PPLH juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan, termasuk pembuangan limbah.
Tim/Junianto Marbu