Kayong Utara,Kalbar,MitraBhayangkara.my.id - Bupati Kayong Utara Romi Wijaya menyampaikan dukungannya terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Inisiatif DPRD Kabupaten Kayong Utara Tahun 2025.
Dimana Raperda pertama, tentang Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Bupati Romi berharap dengan adanya Peraturan daerah tentang Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan ini, dirasa sangat urgen untuk dibuat dalam rangka, Pertama menjamin terselenggaranya sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.
"Kedua, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan. Ketiga, menjaga kelestarian lingkungan hidup, dan Keempat, mendorong peran serta masyarakat dalam usaha penanggulangan kebakaran hutan dan lahan," kata Bupati Romi saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD, bertempat di Ruang Rapat DPRD, Sukadana, Selasa (15/7/2025).
Kemudian, Raperda Kedua tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
"Kami berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan ini memberikan kekuatan dan sumber daya kepada mereka agar dapat berperan aktif dan efektif, sementara pengawasan diperlukan untuk memastikan bahwa Organisasi Kemasyarakatan menjalankan tugas mereka dengan transparan, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkapnya.
"Berkaitan dengan beberapa hal tersebut diatas, 2 Rancangan Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat dibahas bersama dan sejalan juga dengan Rancangan Peraturan Daerah prakarsa Pemerintah Kabupaten Kayong Utara yang telah kami sampaikan sebelumnya," tambahnya.
Selain itu, Ia berharap agar proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat berjalan lancar dan tetap berada pada koridor ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saya juga percaya, bahwa pembahasan ini akan dilaksanakan dengan semangat keterbukaan, rasa kebersamaan dan tanggung jawab antar sesama penyelenggara Pemerintahan Daerah," tutupnya.
(San)