Motif Dendam, Warga Dairi Bakar Gubuk Program Ketahanan Pangan: Terancam 12 Tahun Penjara


Dairi,Sumut,MitraBhayangkara.my.id,  — Satu unit gubuk milik Pemerintah Desa Pegagan Julu III, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, dilalap si jago merah pada Kamis dini hari, 10 Juli 2025. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/29/VII/2025/SPKT/Polsek Sumbul/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, kejadian ini diduga merupakan aksi pembakaran yang disengaja oleh seorang warga desa setempat.


Pelaku berinisial PBS (43), petani asal Dusun III Desa Pegagan Julu III, diamankan polisi pada Senin, 14 Juli 2025, setelah mengakui perbuatannya melalui rekaman video yang diperoleh dari masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa pembakaran dilakukan sebagai bentuk pelampiasan kekecewaan terhadap perangkat desa.




Kronologi Kejadian

Menurut keterangan pelapor, Kepala Desa Pegagan Julu III, Patar Nainggolan, peristiwa bermula ketika ia menerima informasi dan foto gubuk terbakar melalui grup WhatsApp desa sekitar pukul 08.42 WIB. Gubuk tersebut diketahui digunakan sebagai pusat kegiatan Program Ketahanan Pangan desa.


Barang-barang yang ikut terbakar meliputi alat pertanian seperti dua unit mesin pompa (baru dan bekas), mesin pemotong rumput, dua pompa elektrik, tiga parang, dua gergaji, dua martil, alat ukur, satu sak beras, serta perlengkapan dapur dan bahan kimia pertanian. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp14.047.000,-.


Dalam pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Sumbul, PBS mengaku melakukan aksi pembakaran seorang diri. Ia datang ke lokasi dengan sepeda motor, menggulingkan dua roda traktor tangan yang berada di depan gubuk, lalu membakar dinding gubuk dengan membakar tumpukan plastik menggunakan korek api.



Motif

Motif pelaku diduga terkait masalah pribadi dengan perangkat desa yang sebelumnya menegurnya atas tindakan yang dianggap meresahkan. Merasa tidak terima, pelaku melampiaskan kemarahan dengan membakar fasilitas milik desa yang dibangun dengan anggaran pemerintah pusat untuk mendukung program ketahanan pangan.


Pelaku ditangkap di wilayah Sidikalang setelah sempat menghindari kejaran aparat. Ia kini ditahan di Polsek Sumbul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melakukan pembakaran yang membahayakan nyawa dan harta benda, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Pasal tersebut berbunyi:

“Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun, apabila peristiwa tersebut membahayakan nyawa orang lain atau mengakibatkan kerugian besar.”


Namun karena pelaku mengaku sengaja membakar, polisi juga dapat menerapkan Pasal 187 KUHP, yang menyatakan:

“Barang siapa dengan sengaja membakar, menghancurkan, atau merusak barang sesuatu dengan memakai api, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”


Pihak kepolisian saat ini meningkatkan kewaspadaan karena situasi di masyarakat berpotensi memanas. Pemerintah desa menyambut baik penangkapan pelaku dan berharap proses hukum berjalan transparan. Namun, keluarga pelaku disebutkan keberatan atas penahanan tersebut.


Polres Dairi menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib. Polisi juga mengantisipasi kemungkinan provokasi dari pihak-pihak tak bertanggung jawab yang dapat memperkeruh situasi, terlebih mengingat gubuk yang dibakar adalah fasilitas publik hasil dana pemerintah.



(Baslan Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1