Berpotensi Korupsi, KPK Diminta Periksa Proyek Drainase SDABMBK Kota Medan


Medan,Sumut,MitraBhayangkara.my.id -Temuan potensi Korupsi (kerugian negara) yang diumumkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dengan total nilai ketidaksesuaian mencapai Rp1,04 miliar sudah seharusnya menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pihak Tipikor baik di kejaksaan maupun di kepolisian, saat inilah momentumnya karena KPK sudah punya keberanian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara.
Harapan itu disampaikan pengamat dan praktisi Medan, Rion Arios, S.H., M.H. kepada wartawan di Medan, Jumat (4/7/2025)

Dalam menanggapi temuan BPK dalam laporan hasil auditnya, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis hingga potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. 
”Kenapa disebut momen, karena selama Bobby Nasution menjabat Walikota Medan, tidak ada Kadis maupun pejabat di Pemko Medan yang ’bisa’ diperiksa aparat penegak hukum di Medan, nah setelah KPK melakukan OTT di Medan  Sumatera Utara, harapannya momen ini membuat jadi berani lembaga penegakkan hukum,” jelas Rion yang juga berprofesi Advokat itu.

Penegakan hukum di Medan sudah bisa dimulai dengan memeriksa proyek infrastruktur yang dikerjakan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan pada Tahun Anggaran 2024 yang menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. 
”Pemeriksaan dilakukan BPK secara uji petik melalui dokumen kontrak, dokumen pendukung lainnya, pemeriksaan fisik di lapangan, hingga pengujian laboratorium, sudah bisalah instansi yang diberi anggaran untuk menangani Tipikor seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian melakukan pemeriksaan mendalam,” tegas Rion.
Mengingatkan kembali bahwa hasil uji petik BPK itu antara lain, sejumlah proyek dinilai tidak memenuhi standar, tidak sesuai spesifikasi salah satu temuan mencolok adalah ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada lima paket pekerjaan peningkatan saluran drainase, dengan total nilai ketidaksesuaian mencapai Rp1,04 miliar. Temuan lain yang tidak kalah signifikan adalah soal penyusunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada item pekerjaan cover u-ditch dalam proyek peningkatan saluran drainase.

BPK menyebut penyusunan harga tersebut tidak didasarkan pada data yang memadai, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp2,43 miliar. 
Permasalahan bukan hanya itu, BPK juga menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 13 paket pekerjaan pemeliharaan jalan dan rehabilitasi trotoar, yang diperkirakan menyebabkan potensi kerugian sebesar Rp296 juta.

Junianto Marbun.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1