MitraBhayangkara.my.id – Semarang, 4 Juli 2025 - Kisah dramatis penyelamatan seorang perempuan lanjut usia terjadi di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, pada Jumat (4/7/2025) siang. Supiyah (70), warga Dusun Dalangan, Desa Sumogawe, berhasil dievakuasi dalam keadaan hidup setelah tercebur ke dalam sumur tua sedalam sekitar 7 meter di Dusun Ngroto, desa yang sama.
Insiden ini bermula saat Supiyah dilaporkan tidak pulang sejak Kamis pagi (3/7/2025), sekitar pukul 08.00 WIB, usai pamit kepada keluarga untuk mencari daun cengkeh yang biasa dijual kembali. Hingga malam hari, pencarian intensif oleh keluarga tak membuahkan hasil.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., MSi., menjelaskan bahwa korban terbiasa mencari daun cengkeh di kebun tetangga dusun. “Karena hingga sore belum pulang, keluarga mulai curiga dan melakukan pencarian ke kebun yang biasa didatangi korban,” jelasnya.
Keesokan harinya, Jumat (4/7/2025), pihak keluarga melapor ke Polsek Getasan. Laporan diterima langsung oleh Aipda Joko Pramono, yang juga anggota aktif di Satuan Emergency Relawan Indonesia (SERI). Bersama personel Polsek, relawan, warga, dan keluarga korban, pencarian dilanjutkan dan sekitar pukul 14.00 WIB, Supiyah ditemukan dalam kondisi hidup di dasar sumur.
Kapolsek Getasan, AKP Agus Pardiyono, SH., MH., didampingi Kanit Reskrim Ipda Agnes Eko, SH., MH., mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Unit Pemadam Kebakaran (Damkar) Getasan untuk proses evakuasi.
“Korban masih hidup saat ditemukan. Evakuasi berjalan lancar berkat kerja sama dari Damkar, Polsek, Koramil, relawan, dan warga,” terang AKP Agus.
Korban langsung dilarikan ke RSUD Salatiga menggunakan ambulans milik Aipda Joko, yang juga bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Batur. Dari hasil pemeriksaan medis awal, Supiyah dalam kondisi sadar dan fisiknya cukup stabil.
Kepada petugas, Supiyah mengaku tidak menyadari keberadaan sumur tua tersebut karena tidak adanya pagar atau penanda. “Saat tengah berjalan mencari daun cengkeh, tiba-tiba saya terperosok. Tidak sempat berteriak minta tolong,” ujar Supiyah dalam kondisi lemas.
AKP Agus menambahkan, peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya keamanan lingkungan, terutama terkait keberadaan sumur terbuka yang kerap luput dari perhatian masyarakat.
“Sumur tua atau lubang terbuka tanpa pembatas sangat berbahaya, terutama bagi anak-anak dan lansia. Kami mengimbau seluruh warga untuk segera menutup atau memberi tanda pada sumur-sumur tidak terpakai,” tegasnya.
Imbauan Keselamatan dan Tanggung Jawab Hukum
Terkait aspek hukum dan keselamatan publik, peristiwa ini dapat merujuk pada ketentuan dalam:
Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, apabila kelalaian pihak pemilik lahan menyebabkan orang lain celaka;
Pasal 531 KUHP, yang menyebutkan bahwa seseorang dapat dikenai sanksi jika lalai menolong sesama manusia yang sedang dalam bahaya;
Peraturan daerah atau instruksi pemerintah desa mengenai keselamatan lingkungan hidup, termasuk keharusan pengamanan sumur dan lubang terbuka.
Kapolres Semarang pun mengapresiasi kerja cepat semua unsur yang terlibat. “Kami berterima kasih atas sinergi luar biasa dari seluruh elemen. Kecepatan, koordinasi, dan kepedulian bersama menjadi kunci penyelamatan korban,” tutup AKBP Ratna.
Editor: 75