MitraBhayangkara.my.id, Medan, 15 Juni 2025 — Sekretaris Satgas Inti Prabowo (SIP), Edison Marbun, mengecam keras dugaan perambahan kawasan hutan lindung Teso Nilo di Riau oleh PT. CSR yang diduga menggunakan Koperasi Soko Jati sebagai kedok. Edison menyebut tindakan tersebut sebagai kejahatan lingkungan yang terstruktur dan sistematis, serta menilai negara harus segera bertindak tegas.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pelecehan terhadap kedaulatan negara. Jika benar PT. CSR bersembunyi di balik nama koperasi, maka mereka telah mempermainkan hukum dan mempermalukan negara,” tegas Edison pada Sabtu malam (14/6/2025).
Satgas Akan Laporkan ke KPK dan KLHK
SIP menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Laporan akan mencakup:
-
Status hukum lahan dan legalitas izin Hak Guna Usaha (HGU),
-
Legalitas operasional PT. CSR dan Koperasi Soko Jati,
-
Audit keuangan serta dugaan gratifikasi kepada oknum pejabat,
-
Tuntutan pidana dan perdata berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
-
Tindakan lanjutan seperti pembekuan izin, penyitaan hasil perkebunan ilegal, serta pemulihan ekologis kawasan hutan.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai pelaku utama dijerat hukum. Tidak ada ruang kompromi bagi perusak lingkungan,” ujar Edison.
HGU Bukan Tameng untuk Kejahatan Lingkungan
Edison menekankan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) tidak bisa digunakan sebagai tameng untuk menghindari kewajiban lingkungan. Pemegang HGU tetap wajib mengantongi dokumen AMDAL atau UKL/UPL dan melaporkan dampak lingkungan secara berkala.
Bila beroperasi tanpa izin lingkungan, pelaku bisa dijerat Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Dalam kasus yang lebih berat, dapat dijerat UU No. 18 Tahun 2013, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Rekomendasi SIP: Cabut HGU dan Gugat ke PTUN
Satgas Inti Prabowo merekomendasikan langkah-langkah berikut:
-
Pencabutan HGU oleh Kementerian ATR/BPN,
-
Pelaporan ke KPK dan Kejaksaan jika terbukti ada gratifikasi,
-
Gugatan ke PTUN terhadap penerbitan izin yang diduga cacat hukum dan tanpa dokumen lingkungan.
Desakan RDP DPRD Riau
SIP juga mendesak DPRD Provinsi Riau untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyelidiki dugaan keterlibatan oknum pejabat dan kongkalikong di balik kasus ini.
“Negara harus menunjukkan bahwa hukum lebih tinggi dari kekuatan modal. Jangan biarkan kerusakan lingkungan diwariskan ke generasi berikutnya,” pungkas Edison.
(Red)