MitraBhayangkara.my.id, Dairi, Sumatera Utara – Pembangunan jembatan di Dusun Panohalan, Desa Laksa, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, diduga sarat pelanggaran. Proyek yang menggunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 ini dikerjakan secara tidak transparan, dengan indikasi proyek fiktif (siluman) dan pengerjaan di bawah standar.
MitraBhayangkara.my.id melakukan investigasi dan menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk tidak adanya keterbukaan informasi, dugaan penyimpangan anggaran, serta potensi bahaya konstruksi. Namun, baik Kepala Desa (Kades) Laksa, Marudut Meibang, maupun Camat Pegagan Hilir, T. Lingga, menolak memberikan klarifikasi meski telah berkali-kali dihubungi.
Fakta Temuan:
Proyek Diduga Dikerjakan Langsung oleh Kades
Menurut sumber warga, Kades Marudut Meibang terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek tanpa lelang atau pengawasan independen.
Pasal 29 Peraturan Menteri Desa (Permendes) No. 19/2020 mewajibkan transparansi penggunaan Dana Desa, termasuk pemilihan penyedia jasa melalui proses yang jelas.
Kualitas Jembatan Dipertanyakan
Warga mengeluh material dan pengerjaan asal-asalan, berpotensi membahayakan keselamatan.
UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan proyek infrastruktur memenuhi standar teknis dan keamanan. Jika dilanggar, pelaku bisa dikenai sanksi pidana.
Pemerintah Desa dan Kecamatan Tutup Mulut
Kades, Sekdes, dan Camat enggan memberikan informasi, melanggar UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pasal 7 UU KIP mewajibkan badan publik (termasuk desa) memberikan informasi secara proaktif.
Potensi Penyalahgunaan Dana Desa
Jika proyek tidak sesuai anggaran atau fiktif, bisa masuk kategori tindak pidana korupsi (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001).
Respons Pejabat: Diam Seribu Bahasa
Tim MitraBhayangkara.my.id telah menghubungi:
Kades Laksa (tidak merespons)
Camat Pegagan Hilir (tidak memberikan tanggapan sejak 31 Mei 2025)
Sekdes Laksa (nomor tidak diberikan saat diminta)
Sikap tertutup ini memperkuat indikasi pelanggaran.
Tuntutan Masyarakat dan Rekomendasi
Bupati Dairi, Vickner Sinaga, harus segera turun tangan memeriksa proyek ini.
Inspektorat Daerah wajib mengaudit penggunaan Dana Desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan perlu memantau jika ada indikasi korupsi.
"Kami khawatir ini cuma proyek di atas kertas, tapi uangnya menguap. Jembatan seperti ini bisa roboh kapan saja," ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
(Baslan Naibaho)