MitraBhayangkara.my.id, Samosir, 11 Juni 2025 — Pemerintah Kabupaten Samosir menerima secara resmi rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Samosir, Senin (10/6).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, didampingi Wakil Ketua Sarhockhel Tamba dan Osvaldo Simbolon, serta dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, para staf ahli bupati, asisten Sekda, dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Samosir.
Usai penandatanganan, dokumen rekomendasi secara resmi diserahkan oleh Ketua DPRD kepada Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom.
Rekomendasi Jadi Dasar Evaluasi dan Percepatan Layanan
Bupati Vandiko menyampaikan apresiasi atas kerja DPRD yang telah menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia menyebut rekomendasi yang diberikan merupakan masukan konstruktif dalam rangka memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
“Rekomendasi DPRD merupakan hasil pemikiran yang sangat berharga. Ini adalah bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Samosir,” ujar Vandiko.
Ia menegaskan, seluruh poin rekomendasi akan menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti oleh perangkat daerah, sesuai amanat Pasal 22 ayat (6) Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, yang mengatur pelaksanaan atas PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, kepala daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kabupaten/kota.
“Kami akan jadikan rekomendasi ini sebagai rujukan dalam penyusunan kebijakan strategis dan penganggaran ke depan, tentu dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan regulasi yang berlaku,” tambahnya.
DPRD Minta Tindak Lanjut Nyata
Ketua DPRD Nasip Simbolon dalam sambutannya menyampaikan harapan agar rekomendasi tersebut tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar dijalankan demi percepatan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.
“Kami tegaskan agar rekomendasi ini segera ditindaklanjuti. Ini bagian dari komitmen bersama untuk menjadikan Samosir lebih maju dan bermartabat,” ujarnya.
Nasip juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah mengikuti proses pembahasan LKPJ 2024 secara aktif dan konstruktif hingga tuntas.
Rekomendasi untuk Masa Depan Samosir
Dalam garis besarnya, rekomendasi DPRD mencakup aspek:
- Peningkatan efisiensi penggunaan anggaran
- Optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD)
- Percepatan pelayanan dasar dan infrastruktur
- Perencanaan pembangunan berbasis data dan kebutuhan masyarakat
Diharapkan, hasil pembahasan LKPJ ini menjadi acuan penting dalam perumusan kebijakan tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta mendorong penguatan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang responsif.
LKPJ merupakan instrumen akuntabilitas kepala daerah kepada DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD setiap akhir tahun anggaran.
(Kiriman)