MitraBhayangkara.my.id, Tegal – Investigasi tim jurnalis Mitra Bhayangkara pada 1 Juni 2025 mengungkap dugaan kuat praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 44.521.16, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Pria berinisial MFT, yang beralamat di Jalan Kedung Kelor No.1, Panjatan, terekam mengisi solar subsidi menggunakan jeriken berkapasitas 30–35 liter secara berulang, diduga untuk dijual kembali guna mengambil selisih keuntungan antara harga subsidi dan nonsubsidi.
Berdasarkan temuan di lapangan, MFT menjalankan aktivitas tersebut secara terang-terangan, seolah menjadikan SPBU sebagai "depot pribadi" demi meraup keuntungan pribadi dari kebijakan subsidi yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat kurang mampu, sektor pertanian, dan nelayan.
Praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat akses masyarakat yang benar-benar berhak atas BBM subsidi. Parahnya lagi, saat dilakukan konfirmasi oleh wartawan, MFT tidak menunjukkan itikad baik. Sebaliknya, ia mengirimkan ancaman dan intimidasi melalui pesan WhatsApp serta menantang pimpinan redaksi untuk berkelahi. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penghalang kerja jurnalistik, yang merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan pers.
Perlu diketahui, praktik seperti yang dilakukan MFT melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55, yang berbunyi:
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)." -
Pasal 406 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perusakan, dalam hal ini dapat dikenakan apabila terjadi kerugian pada fasilitas negara atau umum.
-
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan:
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan fungsi pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
Tim investigasi memastikan bahwa laporan ini disusun berdasarkan kode etik jurnalistik, menggunakan informasi yang telah terverifikasi, dan didukung dengan bukti dokumentasi lapangan. Semua data telah diserahkan kepada aparat penegak hukum guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian. Namun, tim redaksi menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen terhadap keadilan, transparansi, dan perlindungan kepentingan publik.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan distribusi BBM subsidi yang lebih ketat dan penegakan hukum yang adil serta konsisten. Masyarakat juga diimbau agar melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan serupa di lingkungannya. Keberhasilan pemberantasan mafia BBM tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
Redaksi MitraBhayangkara.my.id
Berani Ungkap Fakta – Demi Keadilan dan Kebenaran