Sumbul, Dairi, MitraBhayangkara.my.id - Ironi pelayanan publik kembali mencuat di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Sebuah bangunan Puskesdes (Pusat Kesehatan Desa) di Desa Pegagan Julu V, Dusun Huta Beringin, Kecamatan Sumbul, yang seharusnya menjadi ujung tombak layanan kesehatan primer bagi warga pedesaan, kini justru terbengkalai bak bangunan tak bertuan.
Tim wartawan mitrabhayangkara.my.id yang meninjau lokasi pada 7 Mei 2025 mendapati bangunan itu terkunci rapat, kosong, dan tidak menunjukkan aktivitas layanan sama sekali. Tak ada petugas, tak ada pasien, hanya sunyi yang berbicara.
Bangunan milik negara yang dibangun dengan dana publik ini semestinya dioperasikan setiap hari kerja oleh petugas kesehatan yang telah ditunjuk. Namun kenyataan di lapangan berkata lain. Oknum petugas desa berinisial Yuni, yang seharusnya bertanggung jawab di Puskesdes tersebut, justru tidak pernah hadir memberikan pelayanan. Bahkan menurut pengakuan warga, Yuni hanya sesekali datang untuk mengibarkan bendera, lalu pergi tanpa membuka layanan kesehatan.
“Kami sangat kecewa. Sudah satu tahun lebih Puskesdes ini tidak pernah dibuka. Kalau ada yang sakit, kami terpaksa menempuh perjalanan satu jam ke Puskesmas di Sumbul. Itu pun kalau kendaraan tersedia,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Kondisi ini tidak hanya mencederai harapan warga, tetapi juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang menjamin hak atas layanan kesehatan. Dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, disebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan pelayanan kesehatan.
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menyatakan dalam Pasal 14 bahwa pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh warga negara. Bahkan secara teknis, Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas, menegaskan bahwa Puskesdes adalah bagian dari sistem pelayanan kesehatan tingkat pertama yang wajib aktif melayani masyarakat.
Kealpaan pengelolaan ini mencerminkan kelalaian struktural yang serius. Terlebih ketika wartawan mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, Hendri Manik, tidak ada respons yang diberikan. Masyarakat mencurigai bahwa bukan hanya satu, namun beberapa Puskesdes di wilayah Dairi mengalami nasib serupa: kosong, tidak difungsikan, atau bahkan dialihfungsikan secara tidak resmi oleh petugas untuk praktik pribadi.
Menyikapi hal ini, masyarakat Desa Pegagan Julu V meminta perhatian langsung dari Bupati Dairi, Vickner Sinaga, agar segera melakukan inspeksi ke lapangan dan mengevaluasi kinerja Dinas Kesehatan. Mereka menuntut agar aset negara yang dibangun untuk pelayanan rakyat tidak berubah menjadi "monumen kosong" yang tidak menyentuh kepentingan publik.
“Pemerintah daerah harus turun tangan. Ini bukan sekadar bangunan kosong, tapi simbol kelalaian negara terhadap hak dasar masyarakat,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
(Baslan Naibaho)