Satresnarkoba Polres Sambas Kembali Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba



Sambas Kalimantan Barat-{MitraBhayangkara.my.id}-Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sambas berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I di wilayah Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.


Penindakan ini dilakukan pada Senin dini hari, 19 Mei 2025, sekitar pukul 00.10 WIB, berdasarkan laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan warga.


Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatresnarkoba IPTU Edi mengatakan bahwa dalam operasi yang digelar, personel Satresnarkoba mengamankan seorang pria di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Jawai.


Berdasarkan hasil penggeledahan di kamar tempat tinggal pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkoba.


Barang bukti tersebut meliputi tiga paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,55 gram, satu bungkus rokok merk “Sampoerna”, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp200.000. Proses penindakan dilakukan secara profesional dan disaksikan oleh warga setempat.


Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Sambas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Saat ini, penyidik tengah melaksanakan tahapan-tahapan lanjutan, seperti pemeriksaan tersangka, penimbangan barang bukti di Pegadaian, serta uji laboratorium forensik di Polda Kalbar.


Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.


Sumber : Humas Polres Sambas

(Budiman.MB)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1