Press Release: Gencar Berantas Judi, Polres Kayong Utara Tangkap 12 Pelaku Berbagai Jenis Perjudian


Kayong Utara,Kalbar,MitraBhayangkara.my.id -Polres Kayong Utara, Polda Kalbar Gelar Press Release, Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Satreskrim Polres Kayong Utara berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, dalam bulan Maret 2025. Ketiga penggerebekan tersebut mengungkap berbagai jenis praktik perjudian ilegal, mulai dari permainan kartu, kolok-kolok, hingga permainan tradisional Lofu. Seluruh kasus ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 303 Ayat 1 KUHPidana atau Pasal 303 Bis KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Kasus pertama terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di rumah milik Sdr. AM di Dusun Sungai Tanduk, Desa Banyu Abang, Kecamatan Teluk Batang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap lima (5) orang tersangka yang kedapatan sedang bermain judi menggunakan kartu remi box dengan uang tunai sebagai taruhan. Barang bukti yang diamankan meliputi 12 pack kartu remi dan uang sebesar Rp 355.000,-.


Masih di lokasi yang sama dan pada waktu yang sama, petugas juga mengungkap praktik perjudian jenis kolok-kolok. Tiga (3) tersangka berhasil diamankan, terdiri dari dua orang bandar dan satu pemain. Dalam praktiknya, para tersangka menggunakan alat berupa kolok-kolok bergambar dan lapak untuk menempatkan taruhan. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 3 kolok-kolok, 1 set hap, lapak bergambar, dan uang tunai sebesar Rp 235.000,-.

Sementara itu, kasus ketiga terungkap pada Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di Dusun Mutiara, Desa Penjalaan, Kecamatan Simpang Hilir. Empat (4) orang tersangka diamankan saat sedang melakukan perjudian jenis Lofu. Polisi menyita satu dadu Lofu putih, satu lapak permainan, alas hap berupa bungkus rokok, dan uang tunai sebesar Rp 6.600.000,-. Dalam modus ini, pemain memasang taruhan di atas gambar di lapak, dan jika gambar yang dipilih muncul setelah dadu diguncang, pemain mendapatkan pembayaran lima kali lipat.


Ketiga pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Kayong Utara dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
(Red)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1