Polres Simalungun Tangkap Pria Pemilik Sabu 2,92 Gram



SIMALUNGUN - Tim satuan narkoba Polres Simalungun menangkap seorang bandar di Kampung Tengah, Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.


Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan, bahwa operasi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas perdagangan narkoba di lokasi tersebut.


"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik tersangka sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," ungkap AKP Henry Salamat Sirait, Senin (26/5/2025) sekira pukul 08.00 WIB.


Tersangka yang berhasil diamankan adalah Beni Rajagukguk, laki-laki berusia 34 tahun, berprofesi sebagai supir, dan beralamat di Kampung Tengah, Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. 


Dalam operasi penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bruto 2,92 gram yang dikemas dalam 9 bungkus plastik kecil.


Selain narkoba, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya yang menunjukkan aktivitas perdagangan narkoba. Barang-barang tersebut meliputi satu bungkus plastik sedang, satu buah bong terbuat dari botol plastik, satu buah timbangan elektronik, dua bal bungkus plastik kosong, satu buah korek api berwarna merah, satu buah kotak lampu sepeda motor, satu buah sekop terbuat dari plastik, satu unit handphone merek Vivo, dan uang tunai sebesar Rp.65.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.


Kronologi penangkapan dimulai pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 14.30 WIB ketika personel Satuan Narkoba menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas perdagangan narkoba di rumah tersangka. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi, langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.


Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Hendrik yang beralamat di Tembung Pasar VII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Pengakuan ini membuka peluang bagi aparat untuk mengembangkan kasus dan membongkar jaringan yang lebih besar.


"Tersangka telah mengakui kepemilikan barang bukti dan memberikan keterangan tentang sumber narkoba tersebut. Ini merupakan langkah awal untuk pengembangan kasus yang lebih luas," jelas AKP Henry Salamat Sirait.(MB/FIS)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1