Pontianak,Kalbar,MitraBhayangkara.my.id -Sidang kasus kecelakaan kerja pada proyek fiber optik digelar perdana dipengadilan negeri Kelas 1A Pontianak Ruang Profesor.R Subekti,SH.oleh jaksa penuntut umum, Dedy Saputro Syaras,SH., Penuntut umum Kejari Pontianak dan Ico Andreas hatorangan Sagala,SH.Pada hari Senin 26/5/2025
Adapun Terdakwa Romansyah alias Man Bin H.Djunaidi Djafar, Agenda sidang yang diajukan oleh jaksa,Pembuktian dari penuntut umum.
Dalam sidang perkara kecelakaan kerja Proyek Fiber Optik ini,jaksa penuntut Umum menghadirkan 8 Orang Saksi,Untuk memberikan keterangan atas kasus yang menimpa terdakwa Romansyah alias Man, yang telah melakukan tindak pidana penggelapan uang biaya pengobatan dan santunan untuk korban.
Uang pengobatan dan biaya santunan untuk para korban tersebut sudah di bayar oleh pihak perusahaan PT.INDO MULYA,melalui Transfer kerekening pribadinya,kata Joko selaku Manager PT.INDO MULYA, saat memberikan kesaksiannya,sudah diberikan kepada terdakwa Romansyah Alias Man,Namun Uang tersebut tidak diserahkan oleh terdakwa Romansyah Alias Man kepada korban
Korban kecelakaan kerja pada proyek Fiber Optik ini sebanyak 3 Orang,1 Orang meninggal dunia dan 2 Orang mengalami Cacat Fisik Seluruh tubuhnya Seumur hidup.
Kasus ini Berawal dari Pihak PT.INDOMULYA memberikan SPK No: 116/DIR-IDM/SPK/X/ 2021,Kepada Terdakwa Romansyah alias Man yang beralamat di jalan Sapta Marga Rt 004/Rw 035, Kelurahan Sungai Beliung Pontianak Barat Kalimantan Barat.
Dalam pekerjaan Proyek pembuatan alur kabel Fiber Optic,PT.INDO MULYA,menunjuk terdakwa Romansyah Alias Man sebagai mandor pelaksana pekerjaan pembuatan alur kabel fiber Optic diarea lokasi Kalimantan,lokasi kabupaten kapuas hulu kalimantan barat,pada tahun 2021.
Pihak keluarga Korban dan Orang tua korban H.Arsad,meminta tanggung jawab pihak perusahaan atas kejadian yang dialami anaknya Muhammad Fauzi,saat di pekerjakan pada proyek Fiber Optik,dan saat ini mengalami Cacat fisik pada seluruh tubuh anaknya.
H.Arsad selaku orang tua korban Muhammad Fauzi akan menuntut pihak perusahaan secara perdata,maupun pidana membayar biaya pengobatan dan uang santunan.kami menunggu niat baik pihak perusahaan PT.INDO MULYA melalui jalur mediasi.
Ditempat yang sama tokoh sesepuh ikbm,Haji Muhammad Fauzi sangat prihatin atas kasus yang menimpa keluarganya,karena sikap perusahaan, PT.INDOMULYA tidak profesional dalam menangani masalah korban kecelakaan kerja, Haji Muhammad Fauzi sangat menyayangkan pihak perusahaan mempercayai pihak terdakwa Romansyah Alias Man untuk mengurus pihak korban,
Seharusnya pihak perusahaan PT mm INDOMULYA,langsung menemui,mendatangi pihak korban,mengecek secara langsung,atau mendatangi pihak keluarga korban,bukan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak terdakwa Romansyah alias Man,tegas haji. Muhammad Fauzi.
Senada dengan haji Arsad, haji Muhammad Fauzi,menuntut pihak perusahaan dan terdakwa Romansyah alias Man untuk bertanggung jawab atas kasus yang dialami keluarga korban,kami akan mengambil langkah hukum pidana maupun perdata,apa bila pihak perusahaan PT INDOMULYA tidak berniat baik untuk menyelesaikan kasus ini Ungkap,Haji Muhamad fauzi
Penulis: Aspandi