Gresik,Jatim,Mitra Bhayangkara.my.id - -Anggota Satrekoba Polres Gresik mengrebek sebuah lokasi di belakang Balai Desa Driyorejo , Dua pemuda asal sidoarjo MAAA, 23, dan TY alias Gosong, 28, warga Desa Bendotretek, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, tak berkutik saat digelandang petugas. Dari saku MAAA, ditemukan satu klip sabu seberat 0,152 gram.
Saat petugas melakukan pengembangan dari dua pelaku tersebut justru . menemukan 21 klip sabu lainnya dengan total berat mencapai 19,174 gram dari rumah TY.
Barang haram itu diakui sebagai titipan dari seseorang bandar besar yang kini masuk DPO.
Dalam penggrebekan tersebut, petugas juga menyita alat isap sabu, dua ponsel, uang tunai Rp1,5 juta, timbangan elektrik, serta sepeda motor Honda CB150R tanpa surat resmi.
Fakta-fakta ini semakin menguatkan bahwa praktik peredaran narkoba mulai merambah ke wilayah-wilayah yang selama ini dianggap steril.
(Redho)