Laporan Penipuan Sertifikat Rumah Diduga Diabaikan, Polres Dairi Diminta Dievaluasi — Reka Putri: “Jangan Sampai Masyarakat Hilang Kepercayaan pada Polri”


MitraBhayangkara.my.id, 
Dairi, Sumatera Utara – Dugaan lambannya penanganan laporan masyarakat oleh Polres Dairi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini datang dari Reka Putri br Simanjuntak, warga Kelurahan Sumbul, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, yang kecewa terhadap penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat rumah milik ibu mertuanya, Dorisma br Tambunan.

Kasus ini dilaporkan ke SPKT Polres Dairi pada 5 Mei 2024, namun hingga 14 Mei 2025, atau lebih dari 1 tahun, menurut pelapor, belum ada kejelasan proses hukum maupun tindakan dari penyidik. "Saya sudah menemui penyidik Antonius Sinaga lebih dari 10 kali, terakhir tanggal 14 Mei 2025 beliau berjanji akan memproses, tetapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut," ungkap Reka Putri kepada wartawan MitraBhayangkara.my.id.

Dugaan Penipuan oleh Oknum PNS

Kasus ini melibatkan oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial Helma br Silalahi yang diduga telah menggadaikan sertifikat rumah milik ibu mertuanya tanpa izin pemilik sah. Sertifikat itu diduga digadaikan kepada pihak lain di Jalan Tapanuli, Sidikalang, dengan nilai sekitar Rp60 juta.

Reka Putri mengaku kecewa karena bukannya membantu, Helma malah diduga menyalahgunakan kepercayaan keluarga. Tindakan ini, menurutnya, melanggar hukum dan mengandung unsur pidana sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang berbunyi:
    “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

  • Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang berbunyi:
    “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Selain unsur pidana, jika benar dilakukan oleh seorang PNS, maka yang bersangkutan dapat pula dikenai sanksi administratif dan etika berdasarkan:

  • Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 5 huruf a yang mewajibkan PNS “setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah” serta Pasal 8 yang melarang PNS menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi.


Polres Dairi Diduga Abaikan Laporan, Bertentangan dengan UU Polri

Kinerja penyidik di Polres Dairi juga dipertanyakan. Pernyataan pelapor bahwa penyidik Antonius Sinaga melarang membawa wartawan ke Polres Dairi menambah kekecewaan. Sikap ini dinilai bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas publik yang diamanatkan dalam:

  • Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya:

    • Pasal 13: Tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

    • Pasal 14 ayat (1) huruf g: Polri wajib menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat dan menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku.

Penundaan atau pengabaian laporan masyarakat bisa menimbulkan kesan adanya pembiaran, bahkan dugaan perlindungan terhadap pelaku, yang jika terbukti, dapat mencoreng kredibilitas institusi Polri secara keseluruhan.

Reka Putri: Kapolri dan Kapolda Sumut Harus Turun Tangan

Atas lambannya penanganan kasus ini, Reka Putri meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri untuk turun langsung memeriksa kinerja Kapolres Dairi dan jajaran penyidiknya, serta memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau kelalaian dalam menangani laporan masyarakat.

“Saya khawatir, kalau ini terus dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian. Jangan sampai Polres Dairi menjadi contoh buruk dalam penegakan hukum di daerah,” tegasnya.

Reka juga mengajak media, LSM, dan masyarakat sipil untuk ikut mengawal kasus ini demi terwujudnya keadilan dan transparansi hukum, serta agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban penipuan dan merasa diperlakukan tidak adil saat mencari keadilan melalui jalur hukum.


(Baslan Naibaho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1