Pontianak,Kalbar,Mitra Bhayangkara,My.id - Aktivis Lsm Forum Asfirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kalbar Edi Ashari,S.H. Mengapresiasi, Kegiatan Kunjungan kerja Spesifik Anggota DPR RI Komisi II,Ke Kanwil ATR/BPN Kalbar pada hari Rabu 7/5/2025.
Ketua tim kunjungan spesifik komisi II DPR RI,Aria Bima,disela-sela kunjungannya menyoroti perlunya Tindakan Konkrit.
Disisi lain,Edi Ashari mendesak pemerintah daerah khususnya Kantor ATR/BPN,untuk segera Melakukan Evaluasi Menyeluruh terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit Seluruh Kabupaten,di Kalimantan Barat
Banyak masyarakat yang telah menggarap tanah secara turun-temurun saat ini kesulitan mendapatkan sertifikat hak atas tanah mereka karena wilayah tersebut masih tercatat dalam peta HGU perusahaan, meskipun perusahaan tidak pernah menguasainya secara fisik.
Edi Ashari mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha,Hak Guna Bangunan,dan Hak Pakai atas Tanah,pada pasal 34 mengatur bahwa jika Hak Guna Usaha (HGU) tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya selama (3)tiga tahun berturut-turut,maka hak tersebut bisa dicabut Dengan demikian, apabila perusahaan tidak mengelola lahan sesuai ketentuan yang diberikan,maka Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan bisa dicabut dan dikembalikan ke negara.
Jika perusahaan tidak mengelola tanah dengan baik dan dibiarkan terlantar lebih dari (3) tiga tahun,maka berdasarkan hukum yang berlaku,tanah tersebut seharusnya dapat dievaluasi dan dialihkan untuk kepentingan masyarakat,sesuai dengan Reforma Agraria yang telah digariskan oleh Presiden,ungkap Edi ashari,kepada wartawan
Edi Ashari kembali mengingatkan bahwa kebijakan Pemerintah terkait Reforma Agraria yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No.86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengambil langkah Evaluasi Menyeluruh terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan dengan baik oleh perusahaan Menurutnya,tanah yang terbukti terlantar dan tidak dikelola dengan benar oleh perusahaan sudah seharusnya dialihkan untuk Redistribusi kepada masyarakat yang membutuhkan,sebagai bagian dari pencapaian keadilan sosial dan pengurangan ketimpangan Agraria.
Reforma Agraria itu bagian dari komitmen pemerintah untuk mengurangi ketimpangan sosial dan memperkuat kesejahteraan Masyarakat,Tanah yang terbukti tidak dikelola harus dikembalikan untuk kepentingan Rakyat,sesuai dengan Prinsip dasar Reforma Agraria yang Adil,Tutur Edi Ashari.
Edi Ashari yang juga Aktivis pergerakan Anti Korupsi menegaskan bahwa Kantor ATR/BPN memegang peranan Penting dalam menyelesaikan permasalahan Agraria Ada beberapa langkah yang harus cepat dilakukan oleh Kantor ATR/BPN:
(A).Melakukan Verifikasi lapangan untuk memastikan status penggunaan Hak Guna Usaha (HGU),apakah benar perusahaan tidak menggunakan lahan sesuai ketentuan dan apa bila terbukti terlantar,Hak Guna Usaha (HGU) harus dievaluasi.
(B). Meninjau kembali status Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996,yang menyatakan bahwa tanah yang tidak digunakan dapat dicabut dan dikembalikan kepada negara.
(C). Menyusun dan melaksanakan Redistribusi tanah kepada masyarakat yang telah lama menggarap tanah tersebut.Hal ini dapat dilakukan sesuai dengan prinsip dasar Reforma Agraria yang diatur dalam Perpres No.86Tahun 2018,yang menyebutkan bahwa tanah terlantar dapat dialihkan untuk Redistribusi kepada masyarakat yang membutuhkan.
(D). Mempermudah proses sertifikasi tanah bagi masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),tanpa terhalang/terhambat oleh status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Kantor ATR/BPN harus bertindak cepat dan Tegas,Tidak ada alasan bagi tanah/lahan yang tidak digunakan untuk terus menjadi milik perusahaan yang tidak mengelolanya.Evaluasi Menyeluruh terhadap Hak Guna Usaha (HGU) ini menjadi langkah Nyata untuk mewujudkan keadilan Agraria yang sudah lama ditunggu,Ungkap Edi.
Edi Ashari juga memberikan masukan mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh oleh masyarakat dan pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian masalah ini Sebagai berikut:
(I). Menyampaikan Permohonan Secara Resmi Kepada Kantor ATR/BPN agar segera melakukan Evaluasi Menyeluruh terhadap Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang tidak dikelola dengan baik.
(II).Melampirkan bukti-bukti penguasaan fisik oleh masyarakat, seperti foto lahan, dokumen sejarah pengelolaan,dan kesaksian warga yang telah lama menggarap tanah tersebut.
(III). Mengusulkan tanah yang tidak dimanfaatkan sebagai objek Redistribusi Reforma Agraria, berdasarkan Peta indikatif tanah terlantar yang dikeluarkan oleh pemerintah.
(IV). Bekerja sama dengan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Tingkat Kabupaten untuk mempercepat proses Redistribusi tanah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah daerah, Kantor ATR/BPN,dan masyarakat harus berkolaborasi untuk memastikan bahwa tanah yang terbengkalai bisa dialihkan untuk kesejahteraan Rakyat, Keberhasilan Reforma Agraria hanya dapat dicapai apabila ada kerja sama yang baik antara semua pihak,Ucap Edi.
Edi Ashari menerangkan bahwa Evaluasi Menyeluruh Hak Guna usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan dengan baik oleh perusahaan sawit harus segera dilakukan untuk menciptakan keadilan Agraria,Tanah yang tidak dikelola dan dibiarkan terlantar bisa dialihkan untuk kepentingan masyarakat,sesuai dengan prinsip dasar Reforma Agraria yang telah digariskan oleh pemerintah.
Edi Ashari menambahkanTerkait lahan perkebunan sawit milik perusahaan yang tidak mengantongi ijin Hak Guna Usaha (HGU) Segera di tertipkan dan diambil alih oleh Negara dikarenakan saat ini banyak perusahaan perkebunan sawit tidak mengantongi ijin Hak Guna Usaha (HGU) ini sudah lama terjadi,yang pastinya sangat merugikan pemerintah daerah,masalah tersebut berdasarkan data best, dan apa bila terbukti adanya pelanggaran hukum maka pihak aparat penegak hukum (APH) harus Segera memprosesnya,tegasnya.
Penulis : Aspandi