Bandungan, MitraBayangkara.my.id - Proyek pembangunan wahana hiburan dan wisata New Celosia di kawasan eks PJKA Jalan Veteran, Bandungan, Kabupaten Semarang, kembali menjadi sorotan tajam. Warga sekitar mempertanyakan kelengkapan izin pengelola proyek, serta menuding terjadinya pelanggaran serius dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Kami mempertanyakan perizinan pembangunan wahana hiburan dan wisata New Celosia. Diduga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya masih belum keluar," ujar sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (24/4/2025).
Mereka menyesalkan pembangunan yang tetap berjalan meskipun izin belum lengkap, bahkan membandingkannya dengan kasus di Puncak, Bogor, di mana sebuah wahana wisata dibongkar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akibat tidak memiliki izin sah.
"Kami khawatir pembangunan ini akan berdampak buruk bagi lingkungan dan keselamatan warga sekitar jika tidak dijalankan sesuai aturan," tegas seorang warga.
Pelanggaran K3 dan Perizinan Muncul Sejak 2024
Tak hanya soal izin, pelaksanaan proyek juga dinilai mengabaikan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pantauan di lapangan menunjukkan para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3. Padahal, dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa pemberi kerja wajib menjamin keselamatan para pekerja selama aktivitas berlangsung.
Pelaksanaan proyek yang tidak memperhatikan K3 ini dinilai bukan hanya membahayakan pekerja, tetapi juga melanggar ketentuan hukum, yang dapat dikenai sanksi administratif, penghentian proyek, hingga pembongkaran bangunan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) pun turun tangan memantau pelanggaran tersebut.
"Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait pelanggaran K3 di proyek New Celosia, sejak 2024. Kami siap melaporkan hal ini ke instansi terkait," ujar salah satu perwakilan KCBI kepada media.
Tak hanya soal K3, KCBI juga mempertanyakan keabsahan izin operasional masing-masing wahana.
Menurut mereka, setiap wahana wisata seharusnya memiliki nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tersendiri, sebagai dasar legalitas usaha berdasarkan Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2023. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait kepemilikan KBLI pada setiap wahana di New Celosia.
Pengelola Klaim Izin Sedang Berproses
Wakil Direktur Legal PT Citra Indo Wisata (CIW), Pristiyono, membantah tudingan warga.
Menurutnya, mayoritas warga sekitar justru mendukung pembangunan New Celosia karena membuka peluang kerja baru.
"Itu warga yang mana? Justru banyak yang berharap New Celosia segera dibuka supaya bisa mencari rezeki," ujar Pristiyono melalui sambungan WhatsApp.
Ia menambahkan, pihaknya sudah melibatkan tenaga kerja dari warga lokal dan telah melakukan sosialisasi. Terkait perizinan, ia menyatakan proses penambahan izin wahana masih berlangsung, sementara izin agrowisata sudah dikantongi lebih dulu.
Dukungan terhadap proyek ini juga datang dari Bowo Sulaksono, tokoh pemuda Desa Junggul. "Kalau wisata ini buka, otomatis ekonomi masyarakat akan bergerak. Warga juga dapat kesempatan kerja," kata Bowo.
DPMPTSP dan DPU Ingatkan Pentingnya PBG
Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang, Hetty Setiorini, mengonfirmasi bahwa PBG New Celosia saat ini masih dalam proses pengajuan melalui sistem SIMBG.
Ia menegaskan bahwa sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021, pembangunan gedung baru wajib memiliki PBG sebelum pekerjaan fisik dimulai.
"Jika pelaku usaha tidak kooperatif, maka akan ada teguran tertulis hingga penindakan lebih lanjut oleh Satpol PP," ujar Hetty.
Senada, Kabid Tata Ruang dan Pertanahan DPU Kabupaten Semarang, Eko Sigit Prayogo, menegaskan pentingnya izin sebelum membangun.
"Ora tho mas, ijin sek," ucap Sigit singkat dalam bahasa Jawa yang berarti "Tidak mas, izin dulu."
Masyarakat pun mendesak Satpol PP Kabupaten Semarang agar bertindak tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan, tanpa tebang pilih.
Aturan yang Diduga Dilanggar dalam Proyek New Celosia
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
➔ Wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pembangunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
➔ Proyek harus sesuai tata ruang dan prosedur teknis pembangunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3
➔ Wajib menyediakan alat pelindung diri (APD) dan menjamin keselamatan pekerja.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
➔ Kegiatan pembangunan harus sesuai RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).
Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2023 tentang KBLI
➔ Setiap jenis usaha, termasuk wahana wisata, wajib memiliki KBLI tersendiri sebagai legalitas usaha.
DPD LSM KCBI menambahkan, proyek wisata memang mampu mendongkrak ekonomi lokal, namun kelengkapan izin, keselamatan pekerja, dan kepatuhan hukum tetap menjadi fondasi utama agar pembangunan berjalan berkelanjutan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Dilangsir dari : Harian7.com
(JS)