Polres Simalungun Ungkap Kasus Pembunuhan Antara Dua Bersaudara di Desa Mardingding


SIMALUNGUN –
Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Mardingding, Kecamatan Pamatang Silima Huta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada Rabu, 23 April 2025. Pembunuhan ini melibatkan dua bersaudara dengan motif perselisihan harta warisan.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula pada pukul 06.30 WIB di kediaman korban, Ruslan Girsang (78), yang berada di Jalan Saribu Dolok-Kabanjahe, Desa Mardingding. Menurut laporan Polisi Nomor LP/B/18/IV/2025/SPKT/POLSEK SARIBU DOLOK, pelapor Mathias Girsang (47), seorang notaris, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Saribudolok pada pukul 07.30 WIB.

"Pelaku, Jasaman Girsang (62), menusuk kakak kandungnya, Ruslan Girsang, menggunakan pisau miliknya sendiri hingga menyebabkan korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju Klinik Katholik Saribudolok. Tiga tusukan di bagian dada dan perut menjadi penyebab kematian korban," jelas AKP Verry.

Istri korban, Juniarly Saragih (67), juga mengalami luka sayat pada jari tangan kanan saat berusaha mencegah aksi pelaku. Tim Polres Simalungun yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku dalam beberapa jam setelah kejadian.

Motif Pembunuhan: Perselisihan Harta Warisan

Penyelidikan awal mengungkap bahwa pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh perselisihan harta warisan orang tua antara pelaku dan korban. Pada pagi hari kejadian, pelaku mendatangi rumah korban dan langsung melakukan penusukan dengan menggunakan pisau yang dibawa dari rumahnya.

Kesaksian dari saksi-saksi, Anneta Girsang (49), Gion Girsang, dan Nelly Saragih, turut memperkuat bukti keterlibatan Jasaman dalam kasus pembunuhan tersebut. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau dan pakaian korban yang berlumuran darah.

Proses Hukum dan Imbauan Kepolisian

AKP Verry Purba menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman yang berat.

"Ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa persoalan keluarga, terutama terkait warisan, sebaiknya diselesaikan secara damai dan musyawarah," ujar AKP Verry.

Polres Simalungun juga menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan dan ancaman keamanan kepada pihak kepolisian terdekat, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Simalungun.(MB/FIS)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1