Pontianak,Kalbar,MitraBhayangkara.my.id - Dari hasil pantauan awak media di lapangan,pada senin 21/4/2025,
Proses pelaksanaan pembongkaran,ruko/ kios pasar terminal Nipah kuning,telah dilakukan sendiri oleh pihak oknum ormas inisial bhn abdh,atas dasar kesadarannya sebelum nya sudah ada surat pemberitahuan perintah bongkar dari dinas terkait, yang ditujukan kepada bhn abdh.
Pembangunan ruko/kios yang berada diatas lahan aset milik pemerintah kota pontianak kini menjadi sorotan tajam di berbagai media dan menuai kritikan keras dari DPP lembaga anti korupsi Indonesia (LEGATISI).
Ahyani BA,selaku ketua umum DPP LEGATISI saat di wawancarai awak media di warkop jln, gajah Mada Pontianak menegaskan kembali mengenai ruko/kios ilegal yang berdiri diatas lahan aset milik pemerintah kota Pontianak,harus menjadi atensi terkait proses penanganannya,karena ini adalah aset negara yang harus dituntaskan.
Dia mendesak pemerintah kota Pontianak untuk memberikan deadline waktu kepada oknum Ketua Ormas,bhn abdh diduga pihak yang terlibat dalam pembangunan ruko/kios ilegal itu untuk menuntaskan pembongkaran bangunan liar yang saat ini masih berdiri diatas lahan milik pemerintah kota Pontianak tersebut,tegas nya.
Ditempat terpisah kasat Pol PP kota Pontianak Ahmad sudiyantoro,saat diwawancarai usai rapat dikantor DPRD kota Pontianak mengatakan itu tindakan yang sangat bagus,namun apa bila masih juga tidak diindahkan maka kami mengambil tindakan tegas katanya.
Penulis: aspandi