Dairi, MitraBhayangkara.my.id - Polres Dairi, Provinsi Sumatera Utara, diduga lamban dalam menangani laporan penipuan sertifikat rumah yang diajukan oleh Reka Putri br Simanjuntak, warga Kelurahan Sumbul, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Oknum Guru PNS Helma br Silalahi. Reka Putri mendesak Polres Dairi untuk segera memproses hukum kasus ini.
Dalam sistem hukum Indonesia, kepolisian memang memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan yang diajukan oleh masyarakat. Hal ini diatur dalam berbagai peraturan dan undang-undang yang mengikat Polri (Kepolisian Republik Indonesia) sebagai institusi penegak hukum.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pasal 13: Menyatakan bahwa salah satu tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
- Pasal 14: Menegaskan bahwa Polri wajib menerima laporan dari masyarakat dan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Pasal 108: Menyatakan bahwa setiap laporan atau pengaduan tentang tindak pidana harus diterima dan dicatat oleh penyidik.
- Pasal 109: Menegaskan bahwa penyidik wajib segera melakukan penyelidikan terhadap laporan atau pengaduan yang diterima.
- Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Identifikasi dan Pelaporan Tindak Pidana.
- Prinsip Pelayanan Publik dan Kode Etik Profesi Polri.
Reka Putri melaporkan dugaan penipuan sertifikat rumah milik ibu mertuanya, Dorisma br Tanbunan, yang dilakukan oleh Oknum Guru PNS Helma br Silalahi.
Berdasarkan laporan yang diterima MitraBhayangkara.my.id, kronologi kejadian bermula pada Minggu, 5 Mei 2024. Dorisma br Tanbunan, yang membutuhkan uang, menghubungi Helma br Silalahi untuk mencari pinjaman. Helma br Silalahi kemudian meminta Dorisma br Tanbunan untuk datang ke rumahnya di Medan.
Sesampainya di rumah Helma br Silalahi, Dorisma br Tanbunan menyerahkan sertifikat tanah miliknya sebagai jaminan. Helma br Silalahi berjanji akan segera menghubungi Dorisma br Tanbunan jika uang yang dibutuhkan sudah terkumpul.
Namun, setelah beberapa minggu, Helma br Silalahi tidak kunjung menghubungi Dorisma br Tanbunan. Dorisma br Tanbunan kemudian mendapat informasi bahwa sertifikat tanah miliknya telah digadaikan kepada seseorang di Jalan Tapanuli dengan harga Rp. 60.000.000.
Berita Terkait :
Dorisma br Tanbunan kemudian menghubungi Helma br Silalahi untuk mengkonfirmasi informasi tersebut, namun Helma br Silalahi membantah dan mengaku tidak mengetahui tentang hal tersebut.
Atas kejadian ini, Dorisma br Tanbunan merasa telah ditipu dan membuat laporan ke kantor SPKT Polres Dairi pada tanggal 5 Mei 2024.
Laporan Terkesan Diabaikan, Warga Desak Polres Segera Proses
Reka Putri, yang mendampingi ibu mertuanya, mengungkapkan kekecewaannya karena laporan tersebut terkesan diabaikan oleh Polres Dairi. Laporan yang diajukan sejak tahun 2024 belum juga ditindaklanjuti.
"Saya sudah menemui penyidik Antonius Sinaga di Polres Dairi pada Rabu (19/3/2025), dan beliau berjanji akan memanggil Helma br Silalahi. Namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjut," ujar Reka Putri.
Reka Putri mendesak Polres Dairi untuk segera memproses hukum kasus ini. Ia menilai Oknum Guru Helma br Silalahi kebal hukum dan ada dugaan kelalaian dari pihak penyidik.
"Saya meminta agar laporan saya segera ditindaklanjuti dan kasus ini segera dituntaskan. Dugaan Oknum Guru Helma br Silalahi kebal hukum terhadap perkara pengawasan akuntabilitas dan transparansi, serta dugaan kelalaian penyidik dalam menangani kasus ini harus segera diusut," tegasnya.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas
Polri sebagai institusi penegak hukum harus memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani dengan serius, transparan, dan akuntabel. Penundaan atau pengabaian laporan tidak hanya merugikan korban, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Jika kasus seperti yang dialami oleh Reka Putri br Simanjuntak dan Dorisma br Tanbunan tidak ditangani dengan baik, hal ini dapat menjadi preseden buruk dan menimbulkan kesan bahwa ada oknum yang "kebal hukum". Oleh karena itu, penting bagi Polri untuk segera mengambil tindakan tegas dan memberikan keadilan bagi korban.
Pewarta: Baslan Naibaho