Dairi, MitraBhayangkara.my.id - Reka Putri Sari Simanjuntak, warga Kelurahan Sumbul, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatra Utara, mengeluhkan lambannya penanganan laporan penipuan yang dilayangkannya kepada Satreskrim Polres Dairi.
Reka Putri Sari Simanjuntak melaporkan Helma Silalahi, seorang oknum PNS, atas dugaan penggelapan sertifikat tanah miliknya. Kejadian bermula ketika Reka Putri Sari Simanjuntak membutuhkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan meminta bantuan Helma Silalahi untuk mencari pinjaman. Helma Silalahi kemudian meminta sertifikat tanah milik Reka Putri Sari Simanjuntak sebagai jaminan.
Pada tanggal 10 April 2024, Helma Silalahi berjanji akan segera menghubungi Reka Putri Sari Simanjuntak setelah mendapatkan uang pinjaman. Namun, setelah beberapa waktu, Helma Silalahi hanya memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan berjanji akan melunasi sisanya dalam waktu tiga hari. Setelah tiga hari berlalu, Helma Silalahi tidak kunjung menepati janjinya.
Dua minggu kemudian, Reka Putri Sari Simanjuntak ingin mengambil kembali sertifikat tanah miliknya. Namun, Helma Silalahi selalu beralasan dan menolak untuk mengembalikan sertifikat tersebut.
Pada tanggal 5 Mei 2024, Reka Putri Sari Simanjuntak mendapat informasi bahwa sertifikat tanahnya telah digadaikan di Tapanuli dengan harga Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Ketika dikonfirmasi, Helma Silalahi membantah dan mengaku tidak mengetahui perihal tersebut.
Merasa tertipu, Reka Putri Sari Simanjuntak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dairi dengan nomor laporan LP/B/360/X/2024/SPKT/POLRES DAIRIPOLDA SUMATRA UTARA, pada 4 Oktober 2024. Namun, hingga saat ini, Februari 2025, belum ada tindak lanjut yang berarti dari penyidik, AIPDA A. Sinaga SH.
"Sejak laporan saya diterima pada 4 Oktober 2024, sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dari penyidik," ungkap Reka Putri Sari br Simanjuntak. (11/2)
Reka Putri br Simanjuntak sudah menghubungi AIPDA A. Sinaga berulang-ulang melalui telepon seluler, namun hanya mendapat jawaban "Akan di tindak lanjuti,". Saat menghubungi Helma br Silalahi, ia menjawab, "Semua wartawan mengancam saya, tau hukum."
MitraBhayangkara.my.id mendesak penyidik untuk bekerja profesional dalam menangani laporan warga dan segera menindaklanjuti sesuai prosedur Presisi kepolisian.
"Kami berharap penyidik Reskrim Polres Dairi ini bekerja secara profesional dan segera memeriksa Helma br Silalahi. Kami juga meminta agar laporan masyarakat segera ditindaklanjuti dan kasus ini segera tuntas," harap Reka Putri br Simanjuntak.
Lambannya penanganan laporan ini diduga melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 12 Tahun 2009, tentang Pengawasan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 39 ayat 1, yang berbunyi, "Dalam hal pengawasan perkara, pengawas menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidik dalam menyidik perkara tersebut."
(Baslan Naibaho)